Polisi Buka Hotline Pengaduan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di RSHS Bandung
Polda Jabar Aktifkan Layanan Pengaduan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah proaktif dalam merespon kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen berinisial PAP (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polda Jabar telah membuka saluran hotline khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
"Kami membuka sarana pelaporan bagi siapapun yang merasa menjadi korban dari pelaku," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam keterangan pers di Mapolda Jabar.
Langkah ini diambil menyusul laporan resmi dari seorang korban berinisial FH (21), yang mengaku mengalami pelecehan saat menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS. Selain menangani laporan FH, penyidik juga tengah mendalami potensi adanya korban lain di lingkungan rumah sakit. Kombes Pol Surawan menambahkan, saat ini penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait laporan yang sudah masuk, serta berkoordinasi dengan pihak RSHS untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
Penyelidikan Intensif dan Potensi Pasal Berlapis
Saat ini, PAP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa 13 saksi dan tengah melakukan analisis DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan pada alat kontrasepsi serta di tubuh korban. Analisis DNA ini bertujuan untuk memastikan identitas pelaku dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Kami sedang melakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di alat vital korban, pada alat kontrasepsi, dan di lokasi lain. Hasilnya akan dicocokkan dengan sampel darah tersangka," jelas Kombes Pol Surawan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi dalam proses penyidikan. Terkait dengan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa PAP berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini mempertimbangkan kemungkinan adanya penggunaan obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya, serta potensi munculnya korban-korban lain.
"Kemungkinan akan ada pasal tambahan terkait penggunaan obat-obatan. Jika ada korban lain, pasal perbuatan perilaku juga bisa ditambahkan," ungkapnya.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Kasus dugaan pelecehan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan di lantai 7 RSHS Bandung. Korban saat itu sedang menemani ayahnya yang membutuhkan transfusi darah. Pelaku, yang merupakan mahasiswa semester dua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan crossmatch untuk keperluan transfusi darah.
Dalam proses tersebut, PAP diduga menyuntikkan cairan yang mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban kehilangan kesadaran. Beberapa jam kemudian, saat siuman, korban merasakan nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluannya. Korban kemudian menjalani visum, yang hasilnya menunjukkan adanya sperma di area kemaluannya.
Atas perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Imbauan kepada Masyarakat dan Komitmen Polda Jabar
Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor melalui hotline yang telah disediakan. Polda Jabar berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada para korban.
Berikut daftar kontak yang bisa dihubungi jika anda atau orang yang anda kenal menjadi korban:
- Hotline Polda Jabar: [Nomor Telepon]
- Email: [Alamat Email]
- Kantor Polisi Terdekat
Polda Jabar memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.