Mahasiswa PPDS Unpad Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, DPR Desak Pencabutan Gelar dan Larangan Praktik

Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Menggemparkan Dunia Medis

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengguncang dunia kesehatan Indonesia. Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa PPDS Anestesi, dituduh melakukan pelecehan terhadap FH (21), seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Kasus ini memicu kemarahan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq.

Maman Imanulhaq mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar gelar dokter Priguna dicabut serta dilarang berpraktik di masa depan. Menurutnya, perbuatan ini merupakan tindak kriminal luar biasa yang mencoreng citra profesi dokter. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh seorang dokter terhadap keluarga pasien yang seharusnya dilindungi dan diayomi. Maman juga menyerukan agar keanggotaan Priguna di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera dicabut.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau wewenang tertentu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan pasien dan keluarga mereka di lingkungan rumah sakit. Universitas Padjadjaran dan RSHS Bandung diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan mahasiswa PPDS, serta meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Reaksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter di Indonesia, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, diharapkan IDI akan segera mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas jika Priguna terbukti bersalah. Hal ini penting untuk menjaga integritas profesi dokter dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Dampak Kasus Terhadap Dunia Pendidikan Kedokteran

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum dan sistem pendidikan kedokteran, termasuk penekanan pada etika profesi, moralitas, dan pencegahan kekerasan seksual. Pendidikan karakter yang kuat harus menjadi prioritas utama dalam membentuk dokter-dokter masa depan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Upaya Pemulihan Korban

Prioritas utama saat ini adalah memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban, FH, untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat juga sangat penting dalam proses pemulihan ini.

Daftar Poin Penting:

  • Mahasiswa PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama, menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
  • Korban adalah FH, keluarga pasien di RSHS Bandung.
  • Anggota DPR, Maman Imanulhaq, mendesak pencabutan gelar dokter dan larangan praktik.
  • Priguna dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Kasus ini memicu kekhawatiran tentang keamanan pasien di rumah sakit.
  • Perlu evaluasi sistem pendidikan kedokteran dan penekanan pada etika profesi.
  • Prioritas utama adalah memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban.
  • IDI diharapkan mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi jika Priguna terbukti bersalah.
  • Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menghormati hak-hak setiap individu dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun.