Anggota DPR Geram Atas Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: Pengawasan di Rumah Sakit Harus Diperketat
Legislator Gerindra Mengecam Keras Tindakan Asusila Dokter PPDS
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyampaikan kecaman keras terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P, terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng nama baik profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat.
"Tindakan ini sangat keji, tidak manusiawi, dan tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan. Ini adalah sebuah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi," tegas Martin dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/4/2025). Ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlindungan dari pihak manapun.
Penegakan Hukum dan Pengawasan yang Lebih Ketat
Martin menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sebuah tindak pidana yang serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menempuh pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas. Ia menyesalkan penyalahgunaan posisi oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Martin mendorong lembaga pendidikan dan rumah sakit untuk memperketat sistem pengawasan. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. "Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pasien dan keluarganya, bukan malah menjadi sumber trauma," ujarnya.
Imbauan untuk Tidak Melindungi Pelaku
Martin juga meminta agar tidak ada intervensi atau upaya perlindungan terhadap pelaku. Ia mengingatkan seluruh tenaga medis untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Jika kasus semacam ini dibiarkan atau ditoleransi, dikhawatirkan akan merusak citra pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa satu oknum pelaku tidak boleh menciptakan ketakutan dan trauma bagi masyarakat.
"Profesi dokter adalah profesi yang mulia. Jangan sampai kemuliaan itu dinodai oleh tindakan bejat yang merendahkan harkat dan martabat manusia," imbuhnya.
Kronologi Kasus Pemerkosaan
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku pada tanggal 18 Maret 2025. Berdasarkan laporan, tersangka menyuntik korban hingga tidak sadarkan diri dan kemudian melakukan pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada tanggal 23 Maret 2025. Sebelum melakukan aksinya, Priguna melakukan pengecekan darah terhadap korban yang merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS. Tersangka meminta korban dengan inisial FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah tiba di gedung MCHC, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Pada saat itulah tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali.