Ambulans Terjaring E-TLE: Polisi Buka Opsi Sanggahan dan Koordinasi Data Kendaraan
Viralnya kasus ambulans yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memicu respons dari pihak kepolisian. Meskipun ambulans termasuk kendaraan prioritas yang seharusnya mendapatkan pengecualian dalam kondisi darurat, sistem E-TLE tetap merekam pelanggaran yang terjadi.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya membuka opsi sanggahan bagi pengemudi ambulans yang merasa dirugikan. Sanggahan ini dapat diajukan melalui website E-TLE atau dengan mendatangi langsung kantor Samsat maupun Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE, atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," jelas AKBP Ojo.
Lebih lanjut, AKBP Ojo menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk mengumpulkan data nomor polisi seluruh ambulans. Data ini nantinya akan diinput ke dalam sistem E-TLE, sehingga sistem dapat mengidentifikasi ambulans dan mencegah terjadinya tilang otomatis yang tidak seharusnya.
"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk diinput ke dalam sistem ETLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture ETLE," ungkapnya.
Meski demikian, AKBP Ojo tetap mengingatkan para pengemudi ambulans untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Ia mengimbau agar pengemudi tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan selalu mengenakan sabuk keselamatan.
Prioritas Kendaraan dalam Undang-Undang
Aturan mengenai prioritas kendaraan di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 134 UU tersebut menyebutkan tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak prioritas, dengan urutan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 135 UU yang sama mengatur tentang tata cara pemberian prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, termasuk ambulans.
Berikut adalah tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya:
- Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dengan adanya koordinasi antara kepolisian dan Asosiasi Ambulans, diharapkan permasalahan tilang E-TLE terhadap ambulans dapat diminimalisir, serta hak prioritas ambulans dalam kondisi darurat dapat terjamin.