Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor: Sindikat Terancam Hukuman Berat
Bogor Digegerkan dengan Pengungkapan Sindikat Uang Palsu Skala Besar
Bogor, Jawa Barat - Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Bogor. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan delapan tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Menurut keterangan Kompol Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Metro Tanah Abang, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
"Kami akan melakukan penyidikan mendalam terhadap delapan tersangka ini. Mereka akan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, kami juga akan menerapkan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kompol Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peran Masing-Masing Pelaku Terungkap
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam sindikat ini:
- MS (45): Bertugas mengambil uang palsu yang ditinggalkan di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
- BI (50), E (42), BS (40), dan BBU (42): Berperan sebagai pengedar atau penjual uang palsu.
- AY (70): Menjadi perantara antara tim produksi uang palsu dan para pengedar.
- DS (41): Bertanggung jawab sebagai pencetak uang palsu.
- LB (50): Menyediakan lokasi produksi uang palsu di Bogor, Jawa Barat.
Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah Disita
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika ditotal, nilai uang palsu tersebut mencapai Rp2.329.700.000. Selain itu, polisi juga menemukan tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong.
"Saat ini, barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kami juga menemukan tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong. Setiap lembar berpotensi menghasilkan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kami masih mendalami lebih lanjut mengenai detail jumlah uang palsu yang dapat dihasilkan dari lembaran tersebut," jelas Kompol Haris.
Produksi Uang Palsu Berdasarkan Pesanan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan. Polisi masih terus mendalami berapa banyak uang palsu yang telah beredar di masyarakat sejak pabrik tersebut beroperasi selama enam bulan terakhir.
"Produksi uang palsu ini dilakukan berdasarkan pesanan. Jadi, mereka bekerja berdasarkan pesanan atau made by order. Pesanan selalu bermula dari saudara AY yang berada di Subang," ungkap Kompol Haris.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan meminimalisir peredaran uang palsu di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima.