Pengungkapan Sindikat Uang Palsu di Bogor: Jejak Tas Tertinggal di KRL Membongkar 'Pabrik' Ilegal

Jejak Uang Palsu: Dari Tas Tertinggal di KRL Hingga Penggerebekan 'Pabrik' di Bogor

Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Bubulak, Bogor Barat. Pengungkapan ini bermula dari temuan sebuah tas yang tertinggal di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kompol Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Metro Tanah Abang, menjelaskan bahwa pada Senin (7/4), pihaknya menerima laporan mengenai sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menunggu seseorang mengambil tas tersebut.

"Kami melakukan konsolidasi di TKP pertama, dan menunggu kemungkinan ada pihak yang datang untuk mengambil benda yang tertinggal," ujar Kompol Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).

Tak lama kemudian, seseorang datang dan mengambil tas tersebut. Polisi langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Awalnya, pelaku enggan menunjukkan isi tasnya, namun akhirnya mengaku bahwa tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316.000.000.

Dari pengakuan pelaku berinisial MS, polisi berhasil mengamankan dua orang penjual uang palsu di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, yang berinisial BI (50) dan E (42). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan BS (40) dan BBU (42), yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengembangan Kasus Mengarah ke 'Pabrik' di Bogor

Tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat. AY berperan sebagai perantara antara penjual uang palsu dan tim produksi di Bubulak, Bogor.

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," kata Kompol Haris.

Dari keterangan AY, polisi mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah yang dijadikan 'pabrik' uang palsu di Bogor. Rumah tersebut disediakan oleh LB (50).

"Dari saudara AY mengembangkan lebih lanjut sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di kota Bogor, dan kita amankanlah seorang pelaku inisial DS usia sekitar 41 tahun. DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menyita 23.297 lembar uang palsu dengan nilai total Rp 2.329.700.000.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat pemalsuan uang ini secara keseluruhan dan mendalami peran LB sebagai penyedia tempat produksi uang palsu.