Saksi Kunci Kasus Penembakan di Palangka Raya Diduga Mendapat Tekanan dari Oknum Polisi Saat Lebaran

Sidang Kasus Penembakan di Palangka Raya: Saksi Kunci Mengaku Diintimidasi

Sidang lanjutan kasus penembakan warga yang melibatkan anggota kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi terkait insiden tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap dugaan intimidasi terhadap Muhammad Haryono (MH), salah satu tersangka yang juga berperan sebagai saksi kunci dalam kasus ini. MH mengaku mendapatkan tekanan dari Brigadir Anton Kurniawan (AK) selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, bahkan saat Hari Raya Idul Fitri.

"Klien kami berada dalam satu lingkungan rutan dengan pelaku, sehingga pada saat Lebaran, intimidasi terhadap MH dan keluarganya masih terus terjadi," ungkap Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum MH, usai persidangan.

Permohonan Pemisahan Penahanan Belum Dikabulkan

Tim kuasa hukum MH telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memisahkan tempat penahanan antara MH dan Brigadir AK. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi intimidasi dan tekanan lebih lanjut terhadap kliennya. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat respons dari majelis hakim.

Menurut Parlin, bentuk intimidasi yang dialami MH meliputi teriakan yang ditujukan kepada anak MH dan gestur jari tengah yang dilakukan oleh Brigadir AK, yang diketahui merupakan mantan anggota Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya. Selain itu, MH juga merasakan tatapan sinis dari AK yang membuatnya tidak nyaman.

"Kami sangat khawatir dengan keselamatan klien kami. Sejak dimulainya penyidikan hingga menjelang persidangan, kami telah meminta pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tegas Parlin.

Parlin menjelaskan bahwa MH adalah pelapor utama dalam kasus penembakan ini dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. LPSK sendiri telah secara resmi meminta kepada hakim untuk memindahkan MH dari sel yang sama dengan Brigadir AK.

"Kasus ini mencuat ke publik berkat kejujuran klien kami. Dialah yang pertama kali melaporkan kejadian ini, sehingga kami sangat khawatir akan keselamatannya," imbuh Parlin.

Bantahan dari Pihak Brigadir AK

Menanggapi tuduhan intimidasi tersebut, kuasa hukum Brigadir AK, Suriansyah Halim, membantah keras bahwa kliennya telah melakukan intimidasi terhadap MH maupun keluarganya. Halim juga berpendapat bahwa anak MH yang disebut menjadi sasaran intimidasi sudah bukan lagi anak di bawah umur.

"Saudara Anton menyatakan tidak pernah melakukan intimidasi. Lagipula, anak yang bersangkutan sudah bukan kategori anak di bawah umur. Bahkan, menurut keterangan saksi, usianya sudah 17 tahun lebih," jelas Halim.

Ia juga menambahkan bahwa Brigadir AK tidak melakukan tindakan mengancam atau menggertak seperti yang dituduhkan oleh pihak MH.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya, terutama terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh saksi kunci.

Perlindungan Saksi

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian. LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada MH agar dapat memberikan kesaksian yang jujur dan tanpa tekanan dalam persidangan.