Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad: Keluarga Korban Maafkan, Proses Hukum Jalan Terus

Keluarga Dokter Priguna Sampaikan Permohonan Maaf, Keluarga Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

Bandung - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap seorang wanita berinisial FH (21) memasuki babak baru. Keluarga Priguna telah bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pertemuan tersebut berlangsung setelah pihak keluarga korban berinisiatif mencari dan menghubungi keluarga pelaku.

"Iya betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Itu pun setelah kami mencari-cari untuk berhubungan dengan mereka. Akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kami dan ada pertemuan," ujar A, kakak ipar korban, melalui sambungan telepon. A menambahkan bahwa keluarga korban mengutuk keras perbuatan pelaku, namun tetap memilih untuk memaafkan Priguna sebagai sesama manusia.

Meski demikian, keluarga korban menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. "Sebagai keluarga, kami sudah memaafkan, tetapi secara hukum kami ingin proses hukum tetap berlanjut. Kami serahkan kepada pihak terkait, Polda Jabar, dan pihak rumah sakit untuk menangani kasus ini," tegas A. Keluarga berharap agar kasus ini diusut tuntas demi mengungkap kebenaran dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Penasihat Hukum Pelaku: Keluarga Telah Minta Maaf, Klien Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab

Sementara itu, penasihat hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, membenarkan bahwa keluarga kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban sebelum kasus ini mencuat ke publik. "Sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Akhirnya, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan," kata Ferdy.

Ferdy juga menyatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya dan menitipkan pesan untuk meminta maaf kepada korban, keluarganya, serta seluruh masyarakat Indonesia atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucapnya. Ferdy mengklaim bahwa pihak keluarga korban telah mencabut laporan pada tanggal 23 Maret 2025, sambil menunjukkan bukti pencabutan laporan. Namun, informasi ini belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Ferdy menambahkan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. "Klien kami bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam hubungan rumah tangganya," tuturnya.

Kronologi Kejadian dan Pasal yang Menjerat Pelaku

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS Bandung. Korban, yang sedang menemani ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah, didekati oleh pelaku. Priguna mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan crossmatch untuk keperluan transfusi darah. Dalam proses tersebut, pelaku diduga menyuntikkan cairan yang mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban kehilangan kesadaran.

Beberapa jam kemudian, saat siuman, korban merasakan nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Setelah menjalani visum, ditemukan adanya sperma di kemaluan korban.

Saat ini, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Poin-poin penting:

  • Keluarga dokter Priguna telah meminta maaf kepada keluarga korban.
  • Keluarga korban menerima permintaan maaf, namun tetap ingin proses hukum dilanjutkan.
  • Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dengan menyuntikkan obat bius kepada korban.
  • Pelaku dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.