Gubernur Sumatera Utara Bentuk Satgas TPPO: Upaya Komprehensif Berantas Perdagangan Manusia
Gubernur Sumatera Utara Bentuk Satgas TPPO: Upaya Komprehensif Berantas Perdagangan Manusia
Medan, Sumatera Utara – Menyadari kerentanan wilayahnya terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan TPPO. Pembentukan satgas ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberantas TPPO secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.
Langkah strategis ini diresmikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No. 1/2025 yang merupakan perubahan atas Pergub No. 54 Tahun 2010. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan, menegaskan bahwa satgas ini tidak hanya bertindak reaktif menanggapi kasus TPPO yang muncul, tetapi juga fokus pada upaya pencegahan dan penindakan yang terstruktur.
Struktur dan Keanggotaan Satgas TPPO
Struktur Satgas TPPO melibatkan unsur-unsur penting dalam pemerintahan dan penegakan hukum, menunjukkan keseriusan Pemprov Sumut dalam menangani isu ini.
Berikut susunan struktur Satgas TPPO Provinsi Sumatera Utara:
- Ketua I: Gubernur Sumatera Utara
- Wakil Ketua I: Wakil Gubernur Sumatera Utara
- Ketua II: Ketua DPRD Sumatera Utara
- Ketua Harian: Polda Sumatera Utara
- Wakil Ketua Harian: Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara
Keanggotaan satgas melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal, aparat penegak hukum, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan elemen masyarakat sipil lainnya. Keterlibatan multi-sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO secara holistik.
Kerentanan Sumatera Utara Terhadap TPPO
Effendy Pohan menyoroti kerentanan Sumatera Utara terhadap TPPO, yang disebabkan oleh faktor geografis dan sosial ekonomi. Letak strategis dengan banyaknya jalur tidak resmi atau "jalan tikus" menjadi celah bagi para pelaku TPPO untuk menyelundupkan pekerja migran secara ilegal, terutama melalui jalur laut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, pemerintah daerah telah berhasil memulangkan 186 korban TPPO. Satgas TPPO saat ini tengah berfokus pada investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan pelaku dan modus operandi yang digunakan dalam perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Tantangan dan Solusi
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Renakta Polda Sumut, AKBP P Samosir, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, mengakui bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama warga untuk bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Tergiur dengan iming-iming gaji tinggi, mereka rela mengambil risiko tanpa mempertimbangkan potensi bahaya yang mengintai.
Untuk mengatasi masalah ini, AKBP P Samosir menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mempermudah proses administrasi dan persyaratan bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri secara legal. Dengan demikian, diharapkan para calon pekerja migran tidak lagi tergoda untuk menggunakan jalur ilegal yang rentan terhadap eksploitasi dan TPPO.
Satgas TPPO yang baru dibentuk ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam upaya pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban TPPO di Sumatera Utara. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan ini.