Mega Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau: BPKP Jadi Penentu Nasib Kasus Rp162 Miliar

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau: BPKP Jadi Penentu Nasib Kasus Rp162 Miliar

Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, yang mencapai angka fantastis Rp162 miliar, masih terus bergulir. Meskipun pengusutan telah berjalan cukup lama dan melibatkan ratusan saksi, termasuk mantan Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa kelanjutan penanganan kasus ini sangat bergantung pada hasil audit final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Audit ini menjadi krusial karena akan memberikan angka kerugian negara yang resmi dan valid.

"Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (10/04/2025).

Audit BPKP: Kunci Pembuka Tabir Korupsi

Meski penyidik telah melakukan penghitungan manual dan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp162 miliar, angka ini masih bersifat sementara. Hasil audit BPKP akan menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum selanjutnya. Proses audit yang cermat dan teliti ini membutuhkan waktu, mengingat kompleksitas kasus dan banyaknya transaksi yang terlibat.

Ratusan Saksi Diperiksa, Aset Disita

Selama proses penyelidikan, penyidik Polda Riau telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan. Ratusan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada periode 2020-2021. Selain itu, sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi juga telah disita, termasuk rumah milik Muflihun dan sebuah apartemen di Batam.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Kasus ini diduga melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pemalsuan tiket pesawat, penggelembungan biaya penginapan, dan pembuatan laporan fiktif. Penyidik menemukan sekitar 35.000 tiket pesawat fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana perjalanan dinas. Selain itu, terungkap pula adanya aliran dana korupsi ke berbagai pihak, termasuk seorang artis bernama Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Tantangan dan Harapan

Kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Riau ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Kompleksitas kasus, banyaknya pihak yang terlibat, dan kebutuhan untuk menghitung kerugian negara secara akurat menjadi kendala tersendiri. Namun, dengan kerja keras dan koordinasi yang baik antara kepolisian, BPKP, dan instansi terkait, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pelaku dapat dibawa ke pengadilan.

Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Selain itu, pengembalian kerugian negara juga menjadi prioritas utama, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau.

Rincian temuan penyidik:

  • 35.000 tiket pesawat fiktif
  • Penggelembungan biaya penginapan
  • Pembuatan laporan fiktif
  • Aliran dana ke berbagai pihak

Aset yang disita:

  • Rumah milik Muflihun
  • Apartemen di Batam

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. Akankah BPKP segera merampungkan auditnya? Siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Waktu akan menjawab.