Kapuas dan Murung Raya Raih WDP, BPK Kalteng Soroti Kelemahan Pengendalian Internal

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti pengelolaan keuangan daerah di dua kabupaten, Kapuas dan Murung Raya, yang kembali meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat ini mengindikasikan bahwa meskipun secara umum laporan keuangan kedua daerah tersebut dinilai wajar, terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi yang berlaku.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, 12 di antaranya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah pencapaian yang menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel. Namun, Dodik menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan agar seluruh daerah di Kalteng dapat meraih opini WTP di masa mendatang.

"Kami berharap tahun ini semua daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangannya," ujar Dodik usai pelantikannya, Kamis (10/4/2025).

Akar Permasalahan: Sistem Pengendalian Internal yang Belum Optimal

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama perolehan opini WDP adalah kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI) di kedua daerah tersebut. SPI merupakan mekanisme yang dirancang untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketika SPI tidak berjalan optimal, potensi terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi semakin meningkat.

"Sistem pengendalian internal inilah yang menjadi fokus pengujian kami. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan yang mengindikasikan bahwa SPI di kedua daerah tersebut belum efektif," jelas Dodik.

Berikut adalah beberapa potensi dampak dari SPI yang belum optimal:

  • Ketidakpatuhan terhadap regulasi: Hal ini dapat berupa pelanggaran terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, atau ketentuan perpajakan.
  • Potensi kebocoran anggaran: Kelemahan dalam SPI dapat membuka celah bagi tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah.
  • Penyajian laporan keuangan yang tidak akurat: Jika SPI tidak berjalan efektif, data keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dapat menjadi tidak akurat dan tidak dapat diandalkan.

BPK Mendorong Perbaikan dan Peningkatan Akuntabilitas

BPK RI Perwakilan Kalteng terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Murung Raya untuk melakukan perbaikan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain:

  • Memperkuat sistem pengendalian internal: Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun dan menerapkan prosedur yang jelas, meningkatkan pengawasan, serta memberikan pelatihan kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait pengelolaan keuangan.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi: Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah daerah harus membuka akses informasi kepada publik terkait pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran.

Dodik menegaskan bahwa BPK siap memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik, diharapkan seluruh daerah di Kalimantan Tengah dapat meraih opini WTP dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan mereka agar dapat meraih opini WTP di masa mendatang. Opini WTP bukan hanya sekadar predikat, tetapi juga merupakan cerminan dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.