Wajib Pajak Orang Pribadi, Segera Laporkan SPT Tahunan! Lewat dari Hari Ini, Denda Menanti
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 akan berakhir hari ini, Jumat, 11 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000. Sementara itu, wajib pajak badan akan dikenakan denda yang lebih besar, yaitu Rp 1.000.000. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Online:
DJP Kemenkeu telah menyediakan platform online yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Portal DJP:
- Buka situs resmi DJP di https://pajak.go.id/.
- Pilih Menu Layanan:
- Cari dan klik banner atau tautan yang mengarah ke portal layanan wajib pajak.
- Login:
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda. Jika Anda belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran.
- Pilih Jenis SPT:
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan profil Anda. Tersedia pilihan untuk SPT 1770SS (sangat sederhana), 1770S (sederhana), atau 1770 (formulir lengkap) tergantung pada sumber dan jumlah penghasilan Anda.
- Isi Formulir SPT:
- Isi formulir SPT dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan semua informasi penghasilan, harta, dan utang telah diisi dengan akurat.
- Verifikasi Data:
- Setelah mengisi formulir, periksa kembali semua data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Ambil Kode Verifikasi:
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut untuk melanjutkan proses.
- Kirim SPT:
- Setelah memasukkan kode verifikasi, kirim SPT Anda. Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.
Tips Penting:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Sebelum memulai pelaporan, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak dari pemberi kerja, bukti kepemilikan harta, dan informasi utang.
- Pastikan Koneksi Internet Stabil: Proses pelaporan online membutuhkan koneksi internet yang stabil agar tidak terjadi gangguan saat pengisian formulir atau pengiriman SPT.
- Laporkan Lebih Awal: Jangan menunda pelaporan hingga batas waktu terakhir. Semakin cepat Anda melaporkan, semakin sedikit risiko terjadi masalah teknis atau kesalahan.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan platform DJP Online dan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan negara.