Pemerintah Badung Kaji Potensi Pajak Kos-kosan Akibat Pergeseran Preferensi Akomodasi Wisatawan

Pemerintah Badung Menimbang Pajak Kos-kosan di Tengah Pergeseran Preferensi Akomodasi Wisatawan

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, tengah mempertimbangkan penerapan pajak terhadap rumah kos sebagai respons terhadap dugaan pergeseran preferensi akomodasi di kalangan wisatawan. Indikasi ini muncul seiring dengan tingginya angka kunjungan wisatawan yang tidak sejalan dengan tingkat hunian hotel, memicu kekhawatiran akan potensi kehilangan pendapatan daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menekankan pentingnya penertiban dan pengelolaan rumah kos, menyusul keluhan dari pengusaha hotel terkait penurunan tingkat hunian. Padahal, jumlah wisatawan yang datang ke Badung terus meningkat. Pemerintah daerah berupaya menggali potensi PAD yang belum termaksimalkan melalui regulasi yang tepat. Pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah menjadi salah satu langkah konkret yang akan diambil.

"Intinya bagaimana Badung bisa menggali lebih dalam potensi PAD dengan membuat regulasinya," ujar Bagus Alit Sucipta.

Pembentukan Tim Terpadu dan Koordinasi dengan DPRD

Untuk merealisasikan rencana ini, Pemerintah Kabupaten Badung akan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim ini bertugas melakukan pengecekan lapangan terhadap rumah kos, vila, dan hotel, serta menertibkan wisatawan atau warga negara asing yang menginap di rumah kos.

Koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung juga akan dilakukan untuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal ini. Pemerintah menyadari potensi pro dan kontra dalam penerapan kebijakan ini, namun langkah ini diambil demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung.

Penertiban Wisatawan Asing dan Kualitas Pariwisata

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pariwisata berkualitas di Badung, dengan memastikan bahwa wisatawan asing yang datang benar-benar memberikan kontribusi positif. Salah satu poin penting adalah penegasan bahwa rumah kos seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan sebagai akomodasi pariwisata bagi wisatawan asing.

Dugaan Pergeseran Tren Akomodasi

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah menyampaikan dugaan adanya pergeseran tren di kalangan wisatawan. Semakin banyak turis yang memilih menginap di tempat-tempat non-hotel, termasuk rumah kos, yang dinilai meresahkan pemerintah daerah. Selain merugikan dari segi pendapatan, tren ini juga berdampak pada penurunan okupansi hotel, meskipun jumlah kunjungan wisatawan terus meningkat.

"Kunjungan wisatawan meningkat tapi okupansi hotel tidak sesuai harapan. Artinya ada apa? Maka salah satu kecurigaan kami adalah banyak tamu-tamu kita nginap di tempat-tempat yang bukan hotel," ungkap I Wayan Adi Arnawa.

Dengan adanya kajian dan potensi penerapan pajak terhadap rumah kos, Pemerintah Kabupaten Badung berharap dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata, sekaligus menjaga kualitas dan keberlangsungan industri perhotelan di wilayahnya.

Rincian rencana implementasi:

  • Pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah.
  • Koordinasi dengan DPRD Badung untuk penyusunan Perda.
  • Pengecekan lapangan terhadap rumah kos, vila, dan hotel.
  • Penertiban wisatawan asing yang menginap di rumah kos.