Aksi Damai 'Piknik Melawan' di Depan DPR Dibubarkan: Satpol PP Beralasan Ganggu Ketertiban, Gubernur Beri Teguran
Aksi Damai 'Piknik Melawan' di Depan DPR Dibubarkan: Satpol PP Beralasan Ganggu Ketertiban, Gubernur Beri Teguran
Aksi damai yang digelar sejumlah elemen masyarakat sipil di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dengan tajuk "Piknik Melawan" berujung pada pembubaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Aksi ini, yang dimulai pada Senin (7/4/2025), merupakan bentuk protes terhadap rencana pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.
Massa aksi mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan dan upaya menyuarakan aspirasi mereka kepada para wakil rakyat. Namun, pada Selasa (8/4/2025), pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI meminta massa aksi untuk memindahkan tenda mereka ke trotoar Jalan Gelora. Meski dipindahkan, semangat para peserta aksi tidak surut. Mereka tetap bertahan di trotoar, berupaya agar suara mereka tetap didengar.
Pembubaran Paksa dan Alasan Satpol PP
Setelah tiga hari bertahan, aksi "Piknik Melawan" dibubarkan paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat," kata Tumbur.
Menurutnya, keberadaan tenda-tenda tersebut mengganggu ketertiban umum, menghalangi pejalan kaki, dan merusak estetika kota. Satpol PP Jakarta Pusat sebelumnya telah memberikan imbauan kepada massa aksi untuk membongkar tenda pada Selasa dan Rabu. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan pembubaran paksa diambil.
Teguran Gubernur kepada Satpol PP
Tindakan Satpol PP Jakarta Pusat dalam membubarkan aksi "Piknik Melawan" menuai reaksi dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Ia memberikan teguran keras kepada Kepala Satpol PP atas tindakan tersebut dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali," tegas Pramono.
Pramono menilai bahwa tindakan pembubaran paksa tersebut tidak sesuai dengan tugas dan wewenang Satpol PP. Ia menekankan bahwa Satpol PP seharusnya tidak bertindak represif terhadap aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat.
Rangkuman Kejadian:
Berikut adalah rangkuman kejadian aksi "Piknik Melawan":
- Senin, 7 April 2025: Massa aksi mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI.
- Selasa, 8 April 2025: Pamdal DPR RI meminta massa aksi memindahkan tenda ke trotoar.
- Rabu, 9 April 2025: Satpol PP membubarkan paksa aksi pada pukul 17.00 WIB.
- Kamis, 10 April 2025: Gubernur Jakarta memberikan teguran kepada Kepala Satpol PP.
Kejadian ini memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sementara pihak Satpol PP berpegang pada aturan Perda untuk menjaga ketertiban, pihak lain menilai tindakan pembubaran paksa tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat.