Indonesia Optimalkan Satgas PKH untuk Dorong Ekspor Sawit ke Uni Eropa di Tengah Tantangan EUDR
Indonesia Optimalkan Satgas PKH untuk Dorong Ekspor Sawit ke Uni Eropa di Tengah Tantangan EUDR
Jakarta - Indonesia tengah berupaya keras untuk memperluas pangsa pasar ekspor minyak sawit dan produk turunannya ke Uni Eropa (UE). Upaya ini dilakukan di tengah dinamika kebijakan perdagangan global, termasuk potensi penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) di masa lalu. Meskipun rencana tersebut akhirnya ditunda, Indonesia tetap fokus memperkuat daya saing ekspornya, terutama di sektor kelapa sawit.
Dalam langkah terbaru, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, bertemu dengan Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri dan Warga Perancis di Luar Negeri, Laurent Saint-Martin, untuk membahas peluang peningkatan ekspor CPO Indonesia ke pasar Eropa. Perluasan ini akan sangat dipengaruhi oleh European Deforestation Regulation (EUDR), sebuah regulasi yang bertujuan untuk mencegah deforestasi akibat impor komoditas ke Uni Eropa.
Menteri Budi menyampaikan apresiasi atas penundaan implementasi EUDR oleh Uni Eropa, yang memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi terbaik. "Oleh karena itu, kedua pihak perlu bekerja sama lebih erat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, secara segera, demi menjaga kesejahteraan ekonomi kita. Jalur terbaik untuk mencapai hal tersebut adalah melalui penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA," ujar Budi, menekankan pentingnya kemitraan yang kuat antara Indonesia dan Uni Eropa.
Peran Strategis Satgas PKH
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menyoroti peran krusial Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mendukung upaya peningkatan ekspor sawit berkelanjutan. Rasminto berpendapat bahwa Satgas PKH dapat menjadi "kartu as" bagi Indonesia dalam meyakinkan Uni Eropa tentang komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan.
"Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme penertiban secara transparan dan berkeadilan. Penindakan (lahan sawit) hanya dilakukan terhadap lahan yang terbukti digunakan secara ilegal dan merusak ekosistem," jelas Rasminto.
Keberadaan Satgas PKH diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor. Investor yang berorientasi jangka panjang cenderung lebih memilih negara dengan regulasi lingkungan yang jelas dan konsisten.
Komitmen Terhadap Keberlanjutan
Rasminto juga menekankan bahwa Uni Eropa terbuka terhadap ekspor sawit dari negara-negara yang berkomitmen pada penghentian deforestasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Hal ini sejalan dengan tujuan EUDR, yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk impor tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan.
Berdasarkan penelitian Union of Conservation of Nature (IUCN), kelapa sawit memiliki keunggulan dalam produktivitas per hektar dibandingkan tanaman minyak nabati lainnya. Hal ini menjadi argumen kuat bagi Indonesia untuk terus mendorong ekspor sawit berkelanjutan ke pasar Uni Eropa melalui penataan kawasan hutannya.
"Aturan ini mengharuskan perusahaan membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah tahun 2020. Sehingga, ketegasan pemerintahan Presiden Prabowo melalui Satgas PKH ini bentuk komitmen Indonesia dalam penataan lahan dan penindakan perusahaan sawit nakal yang melakukan deforestasi,” kata Rasminto, menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas deforestasi dan meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dengan kombinasi diplomasi perdagangan yang aktif dan penegakan hukum yang tegas melalui Satgas PKH, Indonesia berharap dapat meningkatkan ekspor sawit ke Uni Eropa sambil menjaga kelestarian lingkungan.