Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan: Kesempatan Terakhir Hindari Sanksi Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Kesempatan Emas Terakhir: Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tanpa Denda

Wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki kesempatan terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2024 tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif. Batas waktu pelaporan yang diperpanjang ini akan berakhir pada tanggal 11 April 2025. Kebijakan relaksasi ini merupakan angin segar bagi wajib pajak yang mungkin belum sempat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini secara khusus memberikan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024. Relaksasi ini diberikan sehubungan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Latar Belakang Kebijakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan periode libur panjang Nyepi dan Idulfitri. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak karena berkurangnya hari kerja efektif.

Dengan adanya Kepdirjen Pajak ini, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret 2025, tetapi tidak melewati tanggal 11 April 2025, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Hingga tanggal 1 April 2025, tercatat sebanyak 12,34 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 telah disampaikan. Jumlah ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik, dengan rincian sebagai berikut:

  • e-filing: 10,56 juta SPT
  • e-form: 1,33 juta SPT
  • e-SPT: 629 SPT

Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sanksi Jika Tidak Lapor SPT

Perlu diingat, meskipun ada relaksasi, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi administrasi berupa denda adalah Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Denda tidak dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha, berstatus warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia, atau bentuk usaha tetap yang tidak aktif lagi. Selain itu, jika SPT Tahunan kurang bayar, akan dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.

Sanksi pidana juga dapat dikenakan jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Kesimpulan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tanpa denda akan segera berakhir. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda dan hindari sanksi yang tidak perlu. Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu.

Penting: Denda baru dibayarkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP.