Sengketa Hasil PSU Pilkada Buru Berlanjut, Paslon Amanah Kembali Menggugat ke MK
Pilkada Buru Kembali ke MK: Sengketa PSU Berlanjut
AMBON, MALUKU – Drama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru, Maluku, kembali berlanjut. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 4, Amustafa Besan-Hamzah Buton, yang dikenal dengan akronim Amanah, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata.
Tim kuasa hukum paslon Amanah, Mustamar, mengungkapkan bahwa gugatan telah resmi didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 April 2025. Pendaftaran ini tercatat dengan nomor registrasi perkara 4/PAN/MK/e-AP3/04/2025. Pihaknya mengklaim memiliki bukti kuat terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Kami memiliki banyak bukti kecurangan dan akan kami sampaikan kepada hakim konstitusi dalam persidangan," tegas Mustamar.
Tuduhan Kecurangan dan Tanggapan KPU
Gugatan yang diajukan paslon Amanah didasarkan pada dugaan kecurangan selama proses pencoblosan hingga pelanggaran yang dituduhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, memberikan klarifikasi.
Almudatsir menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MK dalam perkara 174, yang memerintahkan PSU di TPS 2 Desa Dabowae dan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea. Proses rekapitulasi suara telah dilakukan dan hasilnya digabungkan dengan suara dari TPS lain yang tidak dibatalkan oleh MK.
"KPU Kabupaten Buru telah menetapkan hasil rekapitulasi pada tanggal 8 April kemarin," ujar Almudatsir melalui sambungan telepon. Ia menambahkan bahwa KPU siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK, karena KPU merupakan pihak yang menetapkan hasil PSU dan menjadi obyek sengketa.
"Jika ada gugatan, itu adalah hak konstitusional dari pemohon untuk menguji SK penetapan hasil yang diterbitkan KPU Buru di MK. KPU akan memastikan adanya permohonan tersebut dan siap menghadapinya sebagai termohon," lanjutnya.
Hasil PSU dan PUSS yang Kontroversial
Sebelumnya, hasil PSU di TPS 2 Desa Dabowae pada 5 April 2025 menunjukkan perolehan suara sebagai berikut:
- Amustafa Besan-Hamzah Buton: 272 suara
- Ikram Umasugi-Sudarmo: 239 suara
- Daniel Rigen-Harjo Udanto Abukasim: 0 suara
- Azis Hentihu-Gadis Nadia Umasugi: 0 suara
Sementara itu, hasil perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea adalah:
- Amustafa Besan-Hamzah Buton: 55 suara
- Ikram Umasugi-Sudarmo: 124 suara
- Daniel Rigen-Harjo Udanto Abukasim: 157 suara
- Azis Hentihu-Gadis Nadia Umasugi: 68 suara
Setelah PSU dan PUSS, KPU Kabupaten Buru menetapkan hasil rekapitulasi akhir pada 8 April 2025. Paslon nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo, unggul dengan perolehan 22.408 suara, hanya unggul tipis 62 suara dari paslon nomor urut 4 Amustafa Besan-Hamzah Buton yang meraih 22.346 suara. Paslon nomor urut 3 Daniel Rigen-Harjo Udanto Abukasim meraih 20.907 suara, dan paslon nomor urut 1 Azis Hentihu-Gadis Nadia Umasugi meraih 12.494 suara.
Dengan kembali diajukannya gugatan ke MK, kepastian hukum atas hasil Pilkada Buru masih belum menemui titik terang. Proses persidangan di MK akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini.