Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi Berkedok Live Streaming Berbayar di Bandung Barat

Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi Berkedok Live Streaming Berbayar di Bandung Barat

Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah sindikat kejahatan yang memanfaatkan aplikasi live streaming berbayar sebagai kedok untuk memperdagangkan konten pornografi. Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian di media sosial. Patroli tersebut berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyebaran konten pornografi melalui platform live streaming dengan sistem berlangganan. Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap sebuah agensi yang beroperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, sebagai pusat operasi sindikat tersebut.

Sebanyak tujuh orang telah diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Para tersangka terdiri dari pemilik agensi, seorang pria berinisial DA, dan seorang pengurus agensi, seorang wanita berinisial MAE. Selain itu, lima wanita yang berperan sebagai talent atau host live streaming juga diamankan. Kelima wanita tersebut memiliki inisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Mereka diduga kuat terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform live streaming yang dikelola oleh agensi tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi sindikat tersebut kepada awak media.

Modus operandi sindikat ini terbilang licik. Pemilik agensi, DA, memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan layanan live streaming berbayar yang menawarkan konten pornografi. Foto-foto para talent diunggah untuk menarik minat pelanggan. Para talent kemudian melakukan video call dengan pengguna berbayar, dan diminta untuk memperlihatkan bagian tubuh yang sensitif sesuai permintaan pelanggan. Sebagai imbalan, para talent menerima koin virtual yang kemudian dapat ditukarkan menjadi uang. Sistem ini dirancang untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal dan menyamarkan kegiatan pornografi yang dilakukan.

Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengusutan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi konten pornografi yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya konten pornografi online dan perlunya kewaspadaan serta pengawasan yang ketat terhadap platform digital untuk mencegah penyebaran konten-konten ilegal tersebut.

Rincian Tersangka:

  • Pemilik Agensi: DA (Pria)
  • Pengurus Agensi: MAE (Wanita)
  • Talent/Host: JZ, ST, NS, AA, dan SDR (Wanita)

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya kejahatan yang berkaitan dengan pornografi online. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses dan menggunakan platform digital, serta selalu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang ditemukan di dunia maya.