Gubernur Dedi Mulyadi Tindak Tegas Pelanggaran Alih Fungsi Lahan di Puncak: Wisata Hibisc Fantasy Dibongkar
Gubernur Dedi Mulyadi Tindak Tegas Pelanggaran Alih Fungsi Lahan di Puncak: Wisata Hibisc Fantasy Dibongkar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor. Tindakan tersebut berujung pada pembongkaran objek wisata Hibisc Fantasy pada Kamis, 6 Maret 2024. Objek wisata yang dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaswita Jabar, terbukti telah melakukan pelanggaran izin lahan yang signifikan.
Hibisc Fantasy, yang awalnya memiliki izin pengelolaan lahan seluas 4.800 meter persegi, telah memperluas area operasionalnya hingga mencapai 15.000 meter persegi. Perluasan ini, yang dilakukan di lahan milik PTPN I Regional 2 seluas 16 hektare, diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir bandang yang melanda Puncak pada akhir pekan sebelumnya. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Bogor karena pihak pengelola enggan membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan tersebut. "Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," tegas Dedi dalam keterangan resminya.
Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi untuk membongkar Hibisc Fantasy menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan di kawasan Puncak. Meskipun Hibisc Fantasy merupakan unit bisnis dari BUMD Jawa Barat, Gubernur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. "Dan saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh bagi siapapun, bahwa yang melanggar harus ditindak," ujarnya. Tindakan ini, menurut Gubernur, diharapkan menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Jawa Barat agar menaati peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak sesuai dengan peruntukannya. "Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemda Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Itu menjadi keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita bongkar kalau memang melanggar aturan," jelas Gubernur Dedi Mulyadi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak, yang merupakan daerah rawan bencana dan memiliki nilai ekologis tinggi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengancam lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut poin penting terkait kasus ini:
- Pelanggaran Izin: Hibisc Fantasy melanggar izin penggunaan lahan, memperluas area operasional jauh melebihi izin yang diberikan.
- Penyebab Banjir: Perluasan bangunan diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir bandang di Puncak.
- Tindakan Tegas: Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran bangunan Hibisc Fantasy.
- Penegakan Hukum: Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap BUMD.
- Permohonan Maaf: Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak sesuai peruntukannya.
- Pencegahan Kejadian Berulang: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran serupa di masa mendatang.