Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Sela Perkara Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan sela terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang ini terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, sesuai informasi yang tertera pada Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan sela ini akan menjadi penentu apakah perkara Hasto Kristiyanto akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi atau dihentikan. Tim pembela Hasto Kristiyanto sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua pasal, yaitu:
- Pertama, menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan diri dan menghilangkan barang bukti elektronik agar tidak terlacak oleh KPK.
- Kedua, memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam dakwaan, JPU KPK juga menyebutkan keterlibatan dua orang lainnya, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Harun Masiku sendiri hingga saat ini masih berstatus buronan dan terus dalam pengejaran KPK.
Sidang putusan sela ini menjadi penting karena akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dalam perkara ini. Jika hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim pembela Hasto Kristiyanto, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebaliknya, jika hakim mengabulkan eksepsi tersebut, maka Hasto Kristiyanto akan bebas dari dakwaan dan perkara ini akan dihentikan. Masyarakat menantikan putusan yang akan diambil majelis hakim, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.