Tragedi di Duduksampeyan: Tujuh Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Bus Rajawali Indah dan Isuzu Panther
Tragedi Maut di Gresik: Tujuh Penumpang Isuzu Panther Meninggal Dunia
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, melibatkan Bus Rajawali Indah jurusan Bojonegoro-Surabaya dan sebuah Isuzu Panther. Insiden yang terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 05.45 WIB ini merenggut nyawa tujuh penumpang Isuzu Panther. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh pengemudi Isuzu Panther yang kehilangan kendali saat berusaha menyalip sebuah truk dari sisi kiri.
Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko, mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi DK-1157-FCL yang dikemudikan oleh Akhmad Basuki (49), warga Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban, oleng saat melaju di lokasi kejadian. "Pengemudi kendaraan mobil Isuzu Panther berjalan tidak bisa menguasai setir. Sehingga oleng ke kiri sampai ban sebelah kiri turun ke bahu jalan, Selanjutnya oleng ke kanan melewati marka tengah jalan dan berbenturan dengan Kendaraan Bus Hino nopol S 7707 UA," jelas Ipda Andri Aswoko.
Isuzu Panther yang membawa tujuh penumpang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Surabaya. Namun, setibanya di Jalan Raya Duduksampeyan, kecelakaan tak terhindarkan. Upaya pengemudi untuk mendahului truk dari sisi kiri berakhir fatal ketika ban mobil keluar ke bahu jalan. Saat berusaha kembali ke badan jalan, mobil selip dan oleng ke kanan, melewati marka jalan.
Nahas, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Bus Rajawali Indah dengan nomor polisi S-7704-UA yang dikemudikan oleh Suwarno (46), warga Tuban. Tabrakan keras pun tak terhindarkan, menyebabkan Isuzu Panther ringsek dan menewaskan seluruh penumpangnya.
Analisis Pakar Keselamatan Berkendara
Pakar keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyoroti bahaya menyalip dari sisi kiri. Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan saat melakukan manuver ini. Salah satunya adalah blind spot atau area tidak terlihat yang lebih besar di sisi kiri kendaraan, terutama bagi pengemudi dengan posisi setir kanan. Selain itu, bahu jalan di sisi kiri seringkali menjadi area yang rentan dengan keberadaan pejalan kaki, kendaraan parkir, dan objek-objek lain yang dapat membahayakan.
Menyalip kendaraan besar seperti truk dari sisi kiri juga sangat berisiko karena blind spot truk yang jauh lebih besar. Jusri menambahkan, "Pada umumnya dari kelemahan-kelemahan menyalip dari kiri, pertama blind spot, kemudian (saat menyalip dari kiri ada) objek-objek yang lemah seperti motor, pejalan kaki, gerobak itu ada di kiri jalan. Bahu kiri jalan itu sempit sekali. Oleh karena itu, dibuat aturan untuk kenyamanan dan keselamatan, kiri nggak boleh nyalip kalau di setir kanan."
Aturan Lalu Lintas dan Lajur Kendaraan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan lajur jalan bagi berbagai jenis kendaraan. Pasal 108 ayat 1 menyatakan bahwa pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalur kanan hanya diperbolehkan jika hendak mendahului kendaraan lain atau diperintahkan oleh petugas kepolisian.
Pasal 108 ayat 3 dan 4 secara spesifik mengatur bahwa Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan. Lajur kanan diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, yang akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Dengan demikian, bus dan truk seharusnya menggunakan lajur kiri karena kecepatan yang relatif rendah dan muatan yang lebih berat. Hal ini juga memudahkan kendaraan lain untuk mendahului kendaraan besar tersebut, terutama bagi kendaraan yang lebih kecil. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.