Pertamina Tegaskan Komitmen Transparansi dan Uji Kualitas BBM Pasca Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Pertamina Tegaskan Komitmen Transparansi dan Uji Kualitas BBM Pasca Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi di anak perusahaannya menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan introspeksi diri dan meningkatkan tata kelola perusahaan. Hal ini disampaikan Simon dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025), menyusul penetapan sembilan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Simon menekankan komitmen Pertamina untuk sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hingga proses tersebut selesai. "Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan kooperasi penuh kepada pihak berwenang," tegas Simon. Ia juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus melakukan evaluasi internal secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Selain itu, Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasional perusahaan.

Dalam konteks kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM), Simon menjelaskan bahwa Pertamina rutin melakukan uji kualitas BBM di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliknya. Uji kualitas ini dilakukan secara berkala, bahkan sebelum kasus dugaan korupsi ini mencuat. Kerjasama dengan Lemigas dan lembaga survei independen seperti TUV Rheinland Indonesia dan Surveyor Indonesia menjadi bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan kualitas BBM yang didistribusikan memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan Dirjen Migas SDM.

"Uji kualitas ini bukan hanya reaksi atas kasus yang sedang berjalan, melainkan merupakan prosedur rutin yang sudah lama kami terapkan," jelas Simon. Ia menambahkan bahwa hasil uji kualitas tersebut akan dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Pertamina kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan distribusi BBM Pertamina.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Iriawan (Iwan Bule), dan sejumlah jajaran Kejaksaan Agung serta manajemen Pertamina. Sebelum konferensi pers, diskusi tertutup telah dilakukan antara pihak Kejaksaan Agung dan Pertamina.

Daftar Tersangka:

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker. Keenam petinggi Pertamina tersebut adalah:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sedangkan tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.