Dokter Residensi di Bandung Ditahan Atas Dugaan Pemerkosaan Keluarga Pasien, Penyesalan Terungkap
Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung: Dokter PPDS Ditahan, Penyesalan Diungkap
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Priguna Anugerah P., dokter residensi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, mengonfirmasi bahwa tersangka telah menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. "Penyesalan sih ada ya dari pelaku itu," ujar Kombes Pol. Surawan kepada awak media.
Tidak hanya menyesal, Priguna Anugerah P. juga dikabarkan merasa malu atas tindakannya, terutama kepada keluarganya. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa tersangka sempat mencoba melakukan percobaan bunuh diri setelah aksinya terungkap dan menjadi perbincangan di media sosial.
"Ya dia kan sempat malu juga dengan keluarga. Terus pelaku juga kan pernah mencoba untuk bunuh diri itu. Jadi setelah dia ketahuan oleh tempat dia praktek di rumah sakit itu, kemudian dia berusaha untuk bunuh diri. Sempat dirawat juga di rumah sakit di Bandung," jelasnya lebih lanjut.
Investigasi Mendalam dan Potensi Korban Lain
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak rumah sakit untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Jika ditemukan indikasi adanya korban lain, polisi akan mempertimbangkan untuk menambahkan pasal yang relevan dalam dakwaan.
"Nanti kita pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kita bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu," tutur Kombes Pol. Surawan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika tersangka meminta korban, yang diketahui berinisial FH (21), untuk diambil sampel darahnya. Tersangka kemudian membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau, lalu meminta korban untuk melepas seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali.
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, seperti dilansir dari detikJabar.
Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit perih di bagian vitalnya saat buang air kecil. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Ancaman Hukuman Berat
Priguna Anugerah P. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kepercayaan dan integritas dalam profesi medis.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Tersangka: Priguna Anugerah P. (Dokter PPDS)
- Korban: FH (21), keluarga pasien
- Lokasi: RSHS Bandung, Gedung MCHC lantai 7
- Pasal: Pasal 6 C dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
- Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.