Aipda Robig, Terdakwa Penembakan Gamma, Resmi Ditahan di Rutan Semarang
Aipda Robig Resmi Ditahan, Kasus Penembakan Gamma Segera Disidang
Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Gamma di Semarang, memasuki babak baru. Pada Kamis (6/3/2025), Robig resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tahap dua pelimpahan dari kepolisian kepada kejaksaan telah selesai. Penampakan Robig yang mengenakan rompi tahanan oranye dan masker hitam, dengan tangan terborgol, saat digiring menuju rutan, menjadi sorotan publik. Pengamanan ketat oleh petugas kepolisian dan kejaksaan turut mengawal proses penahanan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, secara resmi mengkonfirmasi penerimaan berkas perkara dan terdakwa Aipda Robig dari Polda Jawa Tengah, beserta barang bukti yang terkait. Ia menjelaskan alasan objektif dan subjektif yang mendasari penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang. “Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan terdakwa tetap berada di bawah pengawasan kejaksaan,” ujar Candra dalam keterangan pers di kantornya. Lebih lanjut, Candra memastikan bahwa berkas perkara Aipda Robig akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. “Persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
Insiden penembakan yang terjadi pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang, telah mengakibatkan tewasnya Gamma akibat luka tembak di pinggang kanan. Dua remaja lain turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut; seorang mengalami luka serempetan peluru di dada dan satu lagi terkena luka tembak di tangan kiri. Peristiwa ini bermula ketika Aipda Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, menembak Gamma dan teman-temannya yang sedang mengendarai sepeda motor. Akibat perbuatannya, Robig telah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024) dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat dari kepolisian.
Proses penahanan Aipda Robig menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum atas kasus penembakan ini. Dengan segera dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan dan rencana persidangan terbuka, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga korban. Publik pun menanti dengan saksama proses persidangan dan putusan pengadilan terhadap terdakwa, seiring dengan harapan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Timeline Peristiwa:
- 24 November 2024: Penembakan Gamma dan dua remaja lainnya oleh Aipda Robig.
- 9 Desember 2024: Aipda Robig dipecat dari kepolisian.
- 6 Maret 2025: Aipda Robig resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang.
- Dalam waktu dekat: Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan persidangan akan dimulai.