Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Polisi Nganjuk Tangkap Pelaku Curanmor

Penangkapan Pelaku Curanmor Berkat Rekaman CCTV di Nganjuk

Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M. Dedi Yusuf (24). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah hukum Polsek Baron. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta teknologi, yaitu rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi petunjuk penting bagi petugas.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu, 9 April 2025, beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan sejumlah barang bukti lainnya. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas AKBP Siswantoro.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron. Tersangka, yang diketahui merupakan warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, menggasak sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi AG 2589 VBJ. Motor tersebut merupakan milik Sudarso, warga Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, yang dipinjamkan kepada adiknya, Kusrini.

Menurut keterangan Kapolsek Baron, Iptu Harsono, kejadian bermula ketika korban memarkirkan motor pinjaman tersebut di depan rumahnya dengan kunci kontak masih terpasang. Kelengahan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban baru menyadari motornya hilang beberapa menit kemudian dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baron.

Tim Reskrim Polsek Baron segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk.

Selain sepeda motor Honda Beat, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci kontak dan dokumen kendaraan atas nama Sudarso. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat AG 2589 VBJ
  • Satu buah kunci kontak
  • Dokumen kendaraan atas nama Sudarso

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, serta memasang kunci ganda untuk meningkatkan keamanan. Dengan kewaspadaan dan kerjasama dari masyarakat, diharapkan angka kriminalitas di wilayah Nganjuk dapat terus ditekan.