Terungkap! Kades Segara Jaya Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Ilegal di Bekasi, Bareskrim Ungkap Keterlibatan dalam Penyelewengan PTSL
Kasus Pagar Laut Bekasi: Kepala Desa Segara Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus pembangunan pagar laut ilegal di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rosid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pembuatan surat izin tanah terkait proyek kontroversial tersebut. Penetapan ini menjadi titik balik setelah sebelumnya Rosid membantah keterlibatannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers. Rosid dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Penyelidikan Ungkap Keterlibatan Kades
Penetapan Rosid sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penyelidikan tersebut mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan Rosid dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bermasalah di area pembangunan pagar laut.
Selain Rosid, Bareskrim juga menetapkan delapan tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka terdiri dari mantan kepala desa, perangkat desa, hingga staf kecamatan. Nama-nama tersangka lainnya adalah:
- MS (Mantan Kepala Desa Segara Jaya)
- JM (Kasi Pemerintahan Desa)
- Y (Staf Kepala Desa)
- S (Staf Kecamatan)
- AP (Ketua Tim Support PTSL)
- GG (Petugas Ukur Tim Support)
- MJ (Operator Komputer)
- HS (Tenaga Pembantu Tim Support PTSL)
Kilas Balik: Bantahan Awal dan Pengakuan Sosialisasi
Sebelumnya, pada Februari 2025, Abdul Rosid membantah keterlibatannya dalam kasus pagar laut ini. Ia berdalih baru menjabat sebagai kepala desa pada Agustus 2023, sehingga tidak mengetahui proses pendirian pagar laut yang terjadi sebelumnya. Bahkan ia sempat mengklaim bahwa pemagaran dilakukan pada 30 Oktober 2022.
Namun, ia mengakui pernah hadir dalam sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya pada Juni 2023. Penataan tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Rosid juga menyatakan tidak mengetahui adanya perpindahan puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga dari daratan ke perairan pada tahun 2021. Hal ini menjadi sorotan karena diduga terkait dengan manipulasi data dalam proses sertifikasi tanah.
Temuan ATR/BPN: Sertifikat di Area Pagar Laut
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan adanya sertifikat tanah di area pagar laut seluas 581 hektar. Sebagian besar lahan tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Cikarang Listrindo (90,159 hektar) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) (419,635 hektar).
Selain itu, terdapat juga 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas total sekitar 72,571 hektar. Fakta yang mengejutkan adalah, SHM tersebut ternyata berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area daratan Desa Segara Jaya. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan perubahan peruntukan lahan secara ilegal.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Penetapan Kepala Desa Segara Jaya sebagai tersangka menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.