Ancaman terhadap Justice Collaborator dalam Kasus Penembakan di Kalteng: LPSK Kawal Sidang MH

Ancaman terhadap Justice Collaborator dalam Kasus Penembakan di Kalteng: LPSK Kawal Sidang MH

Muhammad Haryono (MH), saksi kunci dalam kasus penembakan warga sipil oleh oknum polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng), kini menghadapi situasi yang mencekam. Meskipun telah berstatus Justice Collaborator (JC) dan memberikan kesaksian krusial dalam pengungkapan kasus penembakan Budiman Arisandi pada 27 November 2024, MH justru menjadi terdakwa dan merasa terancam keselamatannya. Sidang perdana MH digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah sidang terdakwa utama, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS).

Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terhadap keselamatan kliennya. Ia menegaskan bahwa MH berada di bawah tekanan yang signifikan, bahkan mengalami ancaman langsung dari Brigadir Anton. Parlin menceritakan insiden pertemuan MH dan Anton pada malam pertama Ramadhan, di mana Anton berupaya mempengaruhi MH untuk mengikuti skenario yang telah ia susun. Permintaan pelukan yang ditolak MH semakin memperkuat dugaan adanya upaya intervensi dan intimidasi.

Menyikapi situasi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan hadir dalam sidang-sidang berikutnya untuk mengawal hak-hak MH sebagai JC. Parlin menjelaskan, "Ketua LPSK minggu depan akan datang ke sini, karena mereka harus memastikan hak-hak MH selaku Justice Collaborator terpenuhi." Kehadiran LPSK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi MH agar ia dapat memberikan kesaksiannya tanpa rasa takut dan tekanan.

Situasi yang dihadapi MH semakin mengkhawatirkan mengingat ancaman yang ia terima masih berlanjut di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Parlin mendesak agar MH dan Anton dipisahkan penempatannya di blok tahanan yang berbeda untuk mencegah potensi kontak fisik dan ancaman lebih lanjut. Ia juga meminta petugas rutan untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan ketat terhadap MH guna mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatannya. "Hari ini dia bisa mengalami kontak fisik, kami khawatir besok-besok bisa lebih dari itu. MH merasa terancam," tegas Parlin.

Kasus ini bermula dari penembakan brutal Brigadir Anton terhadap Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Sigra milik Anton. MH, yang saat itu menjadi sopir taksi daring yang disewa Anton, menjadi saksi kunci atas peristiwa tersebut. Setelah melaporkan kejadian ini pada 10 Desember 2024 ke Jatanras Polresta Palangka Raya, Anton kemudian dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng pada 16 Desember 2024.

Kesaksian MH sangat krusial dalam mengungkap fakta-fakta di balik penembakan tersebut. Oleh karena itu, Parlin menekankan pentingnya memprioritaskan keselamatan MH. Ia mempertanyakan tanggung jawab jika terjadi sesuatu yang buruk menimpa MH. "Kalau tiba-tiba dia ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab?" tukasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut penegakan hukum yang adil dan perlindungan bagi saksi kunci yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Daftar Tindakan yang Diharapkan: * Pemisahan MH dan Brigadir Anton di Rutan. * Pengawasan ketat dari petugas rutan terhadap MH. * Perlindungan maksimal dari LPSK selama proses persidangan. * Penyelesaian kasus secara transparan dan adil.