Pemprov Jabar Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Mutasi Masuk, Biaya Lain Tetap Berlaku
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menarik bagi pemilik kendaraan dari luar daerah. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan menarik wajib pajak yang beroperasi di Jawa Barat namun masih terdaftar di provinsi lain.
Insentif utama yang ditawarkan adalah pembebasan PKB selama satu tahun ke depan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat. Program ini berlaku mulai tanggal 9 April 2024 hingga 30 Juni 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk pokok tunggakan dan denda keterlambatan PKB.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa meskipun PKB dibebaskan selama satu tahun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain yang terkait dengan proses mutasi dan kepemilikan kendaraan. Biaya-biaya tersebut meliputi:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya ini mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Iuran Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ): Iuran ini merupakan asuransi wajib yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
- Tunggakan di Provinsi Asal: Jika kendaraan yang akan dimutasi masih memiliki tunggakan PKB di provinsi asal, tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum proses mutasi ke Jawa Barat dapat dilanjutkan.
Deni Zakaria mencontohkan, jika seorang warga dari DKI Jakarta ingin memutasikan kendaraannya ke Bekasi, namun masih memiliki tunggakan PKB di Jakarta, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu. Setelah tunggakan dilunasi, pemilik kendaraan baru dapat menikmati pembebasan PKB selama satu tahun di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa program ini dirancang untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan lebih tepat sasaran. Ia tidak ingin kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat justru membayar pajak di provinsi lain. Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Menurutnya, program ini adalah solusi agar kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat, dan menggunakan fasilitas jalan di Jawa Barat, membayar pajaknya di Jawa Barat.
Syarat dan Ketentuan:
- Program berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Jawa Barat.
- Periode pendaftaran program berlangsung dari 9 April 2024 hingga 30 Juni 2025.
- Pembebasan hanya berlaku untuk pokok tunggakan dan denda keterlambatan PKB, serta PKB satu tahun ke depan.
- Biaya lain seperti PNBP, SWDKLLJ, dan tunggakan di provinsi asal tetap wajib dibayarkan.
Dengan adanya program ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.