Mafia Tanah Bekasi Terbongkar: Pemalsuan SHM Pagar Laut Seret Perangkat Desa dan Mantan Kades

Skandal Pagar Laut Bekasi: Sembilan Tersangka Terjerat Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) terkait proyek pembangunan pagar laut di Desa Segarjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak krusial. Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mengungkap jaringan yang diduga kuat melakukan praktik mafia tanah.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret lalu. Ironisnya, sebagian besar tersangka berasal dari kalangan perangkat desa, termasuk oknum yang menduduki posisi strategis di pemerintahan desa. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan sistematis dalam praktik ilegal tersebut.

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, wasidik, dan penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).

Daftar Tersangka: Diduga Libatkan Kepala Desa Aktif dan Mantan

Sembilan tersangka yang terjerat dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pemalsuan SHM. Berikut daftar lengkapnya:

  • MS: Mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya
  • AR: Kades Segarajaya periode 2023-sekarang
  • GM: Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Desa Segarajaya
  • Y: Staf Desa Segarajaya
  • S: Staf Desa Segarajaya
  • AP: Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
  • GG: Petugas Ukur Tim Support PTSL
  • MJ: Operator Komputer
  • HS: Tenaga Pembantu Tim Support PTSL

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terbilang canggih. Mereka diduga mengubah objek dan subjek sertifikat tanah, memindahkan lokasi tanah dari darat ke laut, serta memperluas area tanah secara signifikan.

"Bukti-bukti lain juga kami dapatkan dari laboratorium forensik (labfor), di mana ini adalah modus mengubah sertifikat, mengubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," jelas Brigjen Djuhandhani.

Sertifikat Palsu Dijaminkan ke Bank, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Penyidik menduga para tersangka telah menjaminkan sertifikat palsu tersebut ke bank swasta untuk mendapatkan keuntungan finansial. Total terdapat 93 SHM yang dipalsukan dalam kasus ini.

"Betul, 93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi, sertifikatnya adalah sertifikat di darat, kemudian diubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," ungkap Brigjen Djuhandhani.

Kades Segarajaya aktif, AR, diduga berperan aktif dalam menjual lokasi bidang tanah di laut kepada pihak lain. Mantan Kades MS juga turut terlibat dengan menandatangani PM 1 dalam proses PTSL.

"(Tersangka) AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," kata Djuhandani.

Nilai keuntungan yang berhasil diraup oleh para tersangka diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Keuntungan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para tersangka yang berasal dari jajaran kepala desa dan petugas PTSL.

"Sampai jumlah miliaran. Nah, ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," tegas Djuhandhani.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Selanjutnya

Para tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tim support PTSL dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Penyidik akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem pertanahan. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.