Polda Jabar Dalami Kondisi Kejiwaan Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

Polda Jabar Intensifkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah P, terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terus bergulir. Polda Jawa Barat menyatakan akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Saat ini belum (pemeriksaan kejiwaan), nanti kami diskusikan dulu. Kapan nanti waktunya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Kombes Pol. Surawan menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologis, termasuk visum psikiatrikum, untuk memahami lebih dalam motif dan kondisi mental tersangka. Hal ini dilakukan mengingat pengakuan tersangka yang memiliki kelainan seksual dan fantasi terkait berhubungan badan dengan orang dalam kondisi tidak sadar.

"(Motifnya) semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum," jelasnya.

Penjelasan Kronologis dan Status Hukum Tersangka

Priguna Anugerah P. saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan FH (21), seorang keluarga pasien, yang diduga menjadi korban pemerkosaan pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka, yang merupakan warga Pontianak, meminta korban untuk mengambil darah dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau, kemudian meminta korban untuk melepas seluruh pakaiannya. Setelah itu, tersangka menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali dan menghubungkannya ke selang infus. Tersangka kemudian menyuntikkan cairan bening ke selang infus, yang menyebabkan korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," papar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan perih pada bagian tubuhnya saat buang air kecil. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kemungkinan Adanya Korban Lain

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya dugaan bahwa FH bukanlah satu-satunya korban. Pihak kepolisian menduga ada dua pasien lain yang juga menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka. Saat ini, Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain dan memperdalam penyelidikan kasus ini.

Penyidik terus berupaya mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini dan memastikan bahwa semua korban mendapatkan keadilan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.