Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan: Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Landasan Konstitusional

Pakar hukum kehutanan, Sadino, menekankan pentingnya penegakan hukum yang cermat dalam penertiban lahan kelapa sawit di kawasan hutan. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan lahan sawit harus dibarengi dengan pemahaman mendalam tentang kriteria kawasan hutan itu sendiri, serta menghormati hak-hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Sadino mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 terkait definisi kawasan hutan dan Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 yang melindungi hak atas tanah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan sawit. Presiden, dalam menjalankan kebijakan terkait penertiban, harus berpedoman pada kerangka hukum yang telah ada.

Potensi Masalah Hukum Jika Abaikan Landasan Konstitusional

Sadino khawatir bahwa jika Satgas PKH mengabaikan sumber hukum yang sesuai dengan status kawasan hutan yang telah ditetapkan, hal ini berpotensi mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit. Lebih jauh, tindakan yang tidak berdasarkan hukum yang jelas dapat menciptakan masalah hukum baru di kemudian hari.

Lebih lanjut, Sadino menjelaskan bahwa penyitaan lahan sawit harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa aturan yang hanya mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tidak sejalan dengan KUHAP. Ia menekankan bahwa Pasal 110A dan 110B UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya dalam PP 24 Tahun 2021, telah mengatur pola penyelesaian terkait penertiban kawasan hutan.

Perpres Tidak Bisa Lebih Tinggi dari UU

Sadino dengan tegas menyatakan bahwa Perpres tidak memiliki wewenang untuk mengatur penyitaan lahan sawit. Jika ada pengambilalihan lahan, prosesnya harus melalui jalur hukum yang sah, sesuai dengan KUHAP. Dalam negara hukum, Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perpres tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi.

Pentingnya Menghormati Hak Atas Tanah

Sadino juga menyoroti pentingnya menghormati hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). HGU dan hak atas tanah lainnya adalah produk administratif yang dikeluarkan oleh pemerintah dan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Hak-hak ini tidak bisa diabaikan hanya karena klaim sepihak bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan.

Latar Belakang Pembentukan Satgas PKH

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH melalui penerbitan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan untuk lahan sawit. Tujuan dari Perpres ini adalah untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan, serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Bentuk penertiban kawasan hutan dilakukan dengan menagih denda dari pihak yang melakukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang telah disalahgunakan, dan memulihkan aset-aset di kawasan hutan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Satgas PKH telah melakukan penyitaan dan penyegelan sekitar 317.000 hektar lahan sawit di Kalimantan Tengah sejak Februari hingga pertengahan Maret 2025, karena dinilai ilegal. Selain menggarap kawasan hutan lindung, satgas juga menemukan sejumlah perusahaan yang tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun. Pengelolaan sebagian lahan hasil penertiban tersebut telah diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma.

Kesimpulan

Penertiban lahan sawit di kawasan hutan harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan kerangka hukum yang kuat. Penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menghindari konflik dan menciptakan solusi yang berkelanjutan.