Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online Dicokok di Lapas Cipinang

Penyelundupan Sabu ke Lapas Cipinang Digagalkan, Kurir Berjaket Ojol Diamankan

Jakarta - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berhasil digagalkan oleh petugas pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pria berinisial NH, yang menyamar sebagai pengemudi ojek online, menjadi aktor utama dalam aksi kriminal tersebut.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas jaga terhadap gerak-gerik mencurigakan NH di area parkir Lapas. “Petugas kami curiga dengan gerak-geriknya. Ketika didekati dan dimintai keterangan, yang bersangkutan justru berusaha kabur,” jelas Wachid dalam keterangan tertulisnya.

Upaya pelarian NH berhasil dihentikan oleh petugas. Ia kemudian digelandang ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang mencengangkan: NH kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 535,25 gram.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut. "Barang bukti sabu dan pelaku sudah kami serahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Sumaryo.

Saat ini, NH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Kronologi Penangkapan

Berikut kronologi lengkap penangkapan kurir narkoba berkedok ojek online di Lapas Cipinang:

  • Minggu, 6 April 2025, pukul 23.00 WIB: Petugas jaga Lapas Cipinang mencurigai gerak-gerik seorang pria berjaket ojek online di area parkir.
  • Pukul 23.05 WIB: Petugas mendekati pria tersebut dan meminta keterangan. Pria tersebut berusaha melarikan diri.
  • Pukul 23.10 WIB: Petugas berhasil menangkap pria tersebut dan membawanya ke Pos Wasrik.
  • Pukul 23.30 WIB: Pemeriksaan intensif di Pos Wasrik mengungkap keberadaan sabu seberat 535,25 gram yang disembunyikan pelaku.
  • Senin, 7 April 2025: Pihak Lapas Cipinang berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Cipinang terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkotika. Sinergi dengan aparat kepolisian juga terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan sekitarnya.