Kosasih, Eks Dirut Taspen, Menantang Penetapan Tersangka KPK Melalui Praperadilan
Kosasih, Eks Dirut Taspen, Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Kosasih terdaftar dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut diajukan pada Kamis, 27 April 2025.
"Pemohon Antonius Nichloas Stephanus Kosasih. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," demikian bunyi pengumuman di laman SIPP PN Jaksel pada Jumat, 11 April 2025.
Detail petitum permohonan praperadilan belum tersedia di SIPP PN Jaksel. Namun, sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025.
Kosasih saat ini telah ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun. Selain Kosasih, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM melanggar hukum dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.
KPK menduga bahwa Kosasih menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar akibat penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun tersebut. Kasus ini terus bergulir dan akan memasuki babak baru dengan sidang praperadilan yang akan datang.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Praperadilan: Antonius Kosasih mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
- Dugaan Korupsi: Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
- Kerugian Negara: KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 200 miliar akibat penempatan investasi yang bermasalah.
- Tersangka Lain: Selain Kosasih, mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, juga ditahan dalam kasus ini.
- Sidang Perdana: Sidang perdana praperadilan Kosasih akan digelar pada Selasa, 15 April 2025, di PN Jaksel.