Tragedi Hotel Trenggalek: Cemburu Buta Berujung Maut, Anak Jadi Saksi Kekerasan
Tragedi Hotel Trenggalek: Cemburu Buta Berujung Maut, Anak Jadi Saksi Kekerasan
Kasus pembunuhan tragis menggemparkan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Seorang pria berinisial SE (40), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, tega menghabisi nyawa kekasihnya, YN (33), warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, di sebuah kamar hotel. Lebih mirisnya lagi, aksi keji tersebut dilakukan di depan mata anak korban, AM (9), yang juga mengalami penganiayaan.
Kronologi Pembunuhan
Terungkap bahwa SE dan YN telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir. Namun, hubungan mereka dilanda prahara cemburu. SE menaruh curiga bahwa YN masih berhubungan dengan mantan suaminya. Kecurigaan ini memuncak hingga SE merencanakan pertemuan dengan YN untuk meminta klarifikasi.
Nahas, pertemuan tersebut berujung pada tragedi berdarah. SE telah mempersiapkan palu dari rumahnya dengan niat untuk mengancam YN agar mengaku dan mengakhiri hubungannya dengan mantan suaminya. Karena sulit bertemu dengan YN, SE nekat menjemput AM di sekolahnya pada Rabu (09/04/2025) pagi dan membawanya ke sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek. Tujuannya adalah untuk memancing YN agar bersedia bertemu dengannya.
Setelah tiba di kamar hotel, SE menghubungi YN dan mengirimkan fotonya bersama AM. Akhirnya, YN bersedia datang ke hotel. Pertengkaran sengit pun terjadi di dalam kamar. SE mengancam akan memukul AM jika YN tidak mengaku berhubungan dengan mantan suaminya. Karena YN tetap bungkam, SE gelap mata dan memukul kepala serta dada YN dengan palu berulang kali hingga tewas.
Penyerahan Diri dan Olah TKP
Setelah menyadari perbuatannya, SE menyerahkan diri ke Polres Trenggalek pada pukul 12.13 dengan membawa palu yang digunakan untuk membunuh YN dan menganiaya AM. Ia meninggalkan AM dan jenazah YN terkunci di dalam kamar hotel. Tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu, perlengkapan kamar hotel, pakaian korban dan pelaku.
Jenazah YN kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi menunjukkan bahwa YN mengalami 21 luka robek di kepala, 6 luka robek di dahi, luka robek di pangkal hidung, dan 2 luka robek di pipi kanan, serta sejumlah luka memar di tubuhnya. Korban tewas akibat pendarahan hebat.
Kondisi Korban Selamat dan Jeratan Hukum
Sementara itu, AM mengalami luka terbuka di kepala sebanyak 8 jahitan dan 4 luka memar di dada. Atas perbuatannya, SE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi
- Palu
- Perlengkapan kamar hotel (seprai, bantal, selimut)
- Sejumlah pakaian korban dan pelaku
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya cemburu buta dan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Tindakan kekerasan, apalagi di depan anak-anak, tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum seberat-beratnya.