Gubernur Jakarta Kecam Tindakan Represif Satpol PP Terhadap Aksi Damai 'Piknik Melawan'
Gubernur Jakarta Kritik Keras Pembubaran Aksi Damai oleh Satpol PP
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kekecewaannya atas tindakan represif yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap aksi damai "Piknik Melawan" di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Aksi yang digelar pada Rabu (9/4/2025) tersebut merupakan bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang kontroversial pada 20 Maret 2025.
"Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa," ungkap Pramono kepada awak media di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025). Gubernur menegaskan bahwa tindakan pembubaran paksa tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP, yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan membungkam aspirasi.
Pelanggaran Wewenang dan Pelanggaran Prosedur
Pramono Anung menekankan bahwa Satpol PP telah melampaui wewenangnya dalam membubarkan aksi damai. Ia berpendapat bahwa demonstrasi yang berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan kekerasan seharusnya tidak menjadi target penertiban oleh Satpol PP. Gubernur juga menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan demonstrasi tersebut.
"Bagi saya pribadi, tidak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," tegasnya. Pramono menambahkan bahwa ia telah memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas terkait dan menginstruksikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kronologi Aksi Damai dan Pembubaran
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi yang dimulai pada Senin (7/4/2025) ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap UU TNI. Meskipun sempat dipindahkan oleh Pengamanan Dalam DPR RI ke trotoar pada Selasa (8/4/2025), para peserta aksi tetap bertahan selama tiga hari.
Namun, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Satpol PP Jakarta Pusat membubarkan paksa aksi tersebut. Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Pramono Anung, yang menilai pembubaran tersebut sebagai tindakan represif dan tidak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Pembelaan Satpol PP
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, memberikan pembelaan atas tindakan pembubaran tersebut. Ia mengklaim bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1). Tumbur berdalih bahwa pendirian tenda di trotoar mengganggu aktivitas publik dan pejalan kaki.
"Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat," ujar Tumbur.
Namun, pernyataan Tumbur tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Banyak saksi mata yang menyatakan bahwa aksi tersebut berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas publik secara signifikan. Selain itu, tindakan pembubaran paksa juga dianggap tidak proporsional dan melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang humanis.
Daftar poin penting:
- Gubernur Jakarta mengecam tindakan Satpol PP.
- Pembubaran aksi damai "Piknik Melawan" di depan Gedung DPR/MPR RI.
- Aksi menolak pengesahan Undang-Undang TNI.
- Gubernur menilai Satpol PP melampaui wewenangnya.
- Satpol PP mengklaim aksi melanggar Perda Ketertiban Umum.
- Aksi berlangsung selama tiga hari sebelum dibubarkan paksa.
- Teguran keras diberikan kepada Kepala Dinas terkait oleh Gubernur.
Kejadian ini memicu perdebatan mengenai batas kewenangan Satpol PP dalam menangani demonstrasi dan pentingnya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.