Pelarian Dua Bulan Berakhir: Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Siswi SMA di Serang

Akhir Pelarian: Penusuk Siswi SMA di Cilegon Ditangkap di Mancak

Setelah buron selama dua bulan, N, pelaku penusukan terhadap seorang siswi SMA di Cilegon, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang merupakan kediaman saudaranya di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, pada hari Jumat (11/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson, mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat mengalami kendala. Usai melakukan aksi penusukan pada 24 Februari lalu, pelaku melarikan diri tanpa membawa identitas maupun alat komunikasi, sehingga menyulitkan pelacakan. "Pelaku terbilang lihai, langsung kabur tanpa membawa apapun. Ini yang membuat kami kesulitan," ujar AKP Hardi.

Tim Reskrim Polres Cilegon tidak menyerah. Mereka terus melakukan pengejaran intensif, mengikuti jejak pelaku yang berpindah-pindah tempat persembunyian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, akhirnya diketahui bahwa N bersembunyi di rumah saudaranya di Mancak. Operasi penangkapan pun segera dilancarkan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Anggota terus melakukan pengejaran sampai akhirnya kemarin berhasil melakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang berjalan," imbuh AKP Hardi.

Motif Penusukan Terungkap

AKP Hardi menjelaskan bahwa peristiwa penusukan tersebut dipicu oleh masalah handphone. Berawal ketika pacar pelaku yang berinisial P meminjam handphone milik korban selama dua hari. Korban kemudian mendatangi indekos P untuk mengambil kembali handphone-nya.

"Sesampainya di kontrakan, korban bertemu pelaku. Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam, namun korban menolak. Terjadilah cekcok mulut. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan mengepal, lalu masuk ke dalam mengambil pisau dan mengarahkannya ke wajah korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kayu," terang AKP Hardi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: N (inisial), pelaku penusukan siswi SMA
  • Korban: Siswi SMA (identitas dirahasiakan)
  • Lokasi Penangkapan: Mancak, Kabupaten Serang
  • Motif: Sengketa handphone
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 100 juta

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.