Cemburu Buta Berujung Celurit: Pria Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara Usai Serang Mantan Kekasih dan Pacar Barunya
TANGERANG - Motif asmara kembali mewarnai catatan kriminal di wilayah Tangerang. Seorang pria berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, SN (22), dan kekasih baru SN, GP (27). Aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa sakit hati MA yang tidak terima diputuskan cintanya oleh SN.
Insiden berdarah ini terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. SN dan GP sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang, ketika tiba-tiba dihadang oleh MA di depan Apartemen Aeropolis. Tanpa basa-basi, MA langsung menyerang pasangan tersebut dengan senjata tajam jenis celurit yang telah ia persiapkan sebelumnya.
"Pelaku sudah mempersiapkan celurit dan langsung menyerang korban," ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Akibat serangan mendadak tersebut, SN mengalami luka sabetan di bagian jari tangan, sementara GP mengalami luka sobek yang cukup serius di dada sebelah kanan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan melarikan kedua korban ke RS Sitanala, Neglasari, untuk mendapatkan penanganan medis.
Laporan mengenai kejadian ini baru diterima pihak kepolisian pada keesokan harinya, Rabu (9/4/2025), dari pihak rumah sakit. Unit Reskrim Polsek Neglasari segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dan alamat korban dari rumah sakit, petugas langsung mendatangi kediaman SN. Korban SN membenarkan bahwa pelaku penyerangan adalah mantan pacarnya, MA.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, MA berhasil diamankan di kediamannya. Saat diinterogasi, MA mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menyerang SN dan GP karena diliputi rasa sakit hati dan cemburu setelah diputuskan cintanya oleh SN. MA juga mengakui sudah merencanakan aksi tersebut karena tidak bisa menerima kenyataan.
Saat ini, MA beserta barang bukti berupa sebilah celurit, jaket milik pelaku, dan sweater milik korban telah diamankan di Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya mengelola emosi dengan baik dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal apapun kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.