Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 Berakhir Hari Ini
Batas Akhir Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024: Wajib Pajak Diminta Segera Lapor
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hari ini, [Tanggal Hari Ini, sesuaikan dengan tanggal berita], merupakan batas akhir perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Perpanjangan ini diberikan sebagai respons atas libur panjang Lebaran dan Nyepi yang berpotensi mengganggu kelancaran pelaporan pajak.
Keputusan perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang secara resmi menggeser tenggat waktu pelaporan dari tanggal 31 Maret 2025 menjadi [Tanggal Hari Ini, sesuaikan dengan tanggal berita]. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi WP orang pribadi agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh keterbatasan hari kerja akibat libur nasional dan cuti bersama.
"Keputusan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Imbauan untuk Segera Melapor
DJP mengimbau seluruh WP orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi DJP (pajak.go.id) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://pajak.go.id
- Pilih menu “Pelaporan Pajak”
- Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang terdaftar
- Pilih jenis formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS)
- Isi data dengan lengkap dan benar
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form yang tersedia
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan yang sah
Sanksi Keterlambatan
Perlu diingat, WP yang lalai melaporkan SPT Tahunan PPh setelah batas waktu [Tanggal Hari Ini, sesuaikan dengan tanggal berita] akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah sebesar Rp 100.000 per SPT.
Sebagai contoh, jika seorang WP orang pribadi baru melaporkan SPT untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal [Tanggal Hari Ini, sesuaikan dengan tanggal berita], maka ia akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Denda ini berlaku kelipatan jika WP tersebut juga terlambat melaporkan SPT untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap keterlambatan.
Dengan adanya kemudahan pelaporan secara online, DJP berharap seluruh WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan terhindar dari sanksi administratif. Jangan tunda lagi, segera laporkan SPT Tahunan PPh Anda sebelum batas waktu berakhir!