Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut: Hakim Tolak Eksepsi, Pembuktian Dimulai
Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut: Hakim Tolak Eksepsi, Pembuktian Dimulai
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan mereka.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan sela pada hari Jumat (11/4/2025). Hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah memasuki pokok perkara dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan. Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Hasto diduga telah melakukan tindakan yang secara sengaja menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto telah melakukan perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
Selain dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa dengan tuduhan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan tindakan suap tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwenang.
Jaksa menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, maka proses persidangan akan memasuki babak baru, yaitu tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain untuk membuktikan dakwaan yang telah mereka ajukan. Pihak Hasto Kristiyanto juga akan memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan dan menyanggah setiap bukti yang diajukan oleh jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh politik penting dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Majelis hakim menolak eksepsi Hasto Kristiyanto.
- Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
- Hasto didakwa merintangi penyidikan Harun Masiku.
- Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- Harun Masiku masih buron.