Polemik Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut Tangerang: Komisi IV DPR Desak Klarifikasi Menteri KP dan Kades Kohod

Polemik Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut Tangerang: Komisi IV DPR Desak Klarifikasi Menteri KP dan Kades Kohod

Persoalan denda sebesar Rp 48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, untuk melakukan klarifikasi langsung. Langkah ini diambil menyusul perbedaan pernyataan yang signifikan antara kedua pihak terkait tanggung jawab dan pembayaran denda tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan bahwa pernyataan Menteri KP yang menyebutkan Kades Kohod bersedia membayar denda harus dipertanggungjawabkan secara resmi. Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kades Kohod melalui kuasa hukumnya, Yunihar Arsyad. Yunihar menegaskan bahwa kliennya, yang saat ini masih ditahan, belum menerima pemberitahuan resmi mengenai denda tersebut dan mengetahui informasi tersebut hanya dari pemberitaan media. Ia bahkan membantah tegas pernyataan Menteri KP terkait kesediaan Kades Kohod untuk membayar denda.

"Perbedaan pernyataan ini sangat krusial dan perlu diluruskan," tegas Firman. "Komisi IV berencana untuk mengkonfrontasi langsung Menteri KP dan Kades Kohod agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari kedua belah pihak." Firman menambahkan bahwa Komisi IV akan memastikan agar kedua pihak hadir dalam pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan yang jelas dan terverifikasi.

Lebih lanjut, Firman menekankan pentingnya kehati-hatian bagi pejabat publik, terutama menteri, dalam menyampaikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan sanksi hukum dan kepentingan masyarakat. Pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Komisi IV bertekad untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPR RI pada tanggal 27 Februari 2025, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kades Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Menteri KP juga menyampaikan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 48 miliar. Namun, hal ini langsung dibantah oleh kuasa hukum Kades Kohod, yang menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.

Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemanggilan dan konfrontasi langsung antara Menteri KP dan Kades Kohod diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses klarifikasi ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi dan melindungi hak-hak masyarakat. Komisi IV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan adanya penyelesaian yang adil dan transparan.

Berikut poin penting yang menjadi fokus Komisi IV dalam klarifikasi ini:

  • Konfirmasi kebenaran pernyataan Menteri KP terkait kesediaan Kades Kohod membayar denda.
  • Verifikasi bukti-bukti yang dimiliki Kementerian KP terkait penetapan denda dan tanggung jawab Kades Kohod.
  • Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan sanksi.
  • Perlindungan hak-hak Kades Kohod dan memastikan proses hukum berjalan adil.
  • Pencegahan pembohongan publik dan memastikan setiap pernyataan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan.