KPU Rampungkan PSU di Sepuluh Daerah, Partisipasi Pemilih Tinggi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh daerah di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa proses PSU berjalan dengan lancar dan aman di seluruh lokasi.
"Kami bersyukur bahwa PSU di sepuluh daerah telah berhasil diselenggarakan dengan partisipasi pemilih yang cukup tinggi. Ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya meskipun harus mengikuti pemungutan suara ulang," ujar Afifuddin dalam keterangan persnya, Jumat (11/4/2025).
PSU yang terakhir dilaksanakan adalah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Rabu (9/4/2025). Pelaksanaan PSU di Talaud ini merupakan yang ke-10 kalinya sejak putusan MK dibacakan. Di Talaud, PSU digelar di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 desa. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk PSU di Talaud adalah 3.007 orang, ditambah 10 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tingkat partisipasi pemilih mencapai 87,67 persen, dengan 2.645 orang menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya, KPU telah melaksanakan PSU di sembilan daerah lainnya, dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda:
- 22 Maret 2025:
- Kabupaten Siak, Riau: 2 TPS dan 1 TPS khusus rumah sakit
- Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung: 4 TPS
- Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah: 2 TPS
- Kabupaten Magetan, Jawa Timur: 4 TPS
- 5 April 2025:
- Kota Sabang, Aceh: 1 TPS
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah: 89 TPS
- Kabupaten Bungo, Jambi: 21 TPS
- Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara: 9 TPS
- Kabupaten Buru, Maluku: 1 TPS dan 1 TPS khusus
Afifuddin menambahkan bahwa masih ada 14 daerah yang belum melaksanakan PSU. KPU telah menjadwalkan pelaksanaan PSU di daerah-daerah tersebut dalam beberapa tahap. PSU dengan jangka waktu 60 hari akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, dan PSU dengan jangka waktu 90 hari akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Sementara itu, untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, yang memiliki kondisi geografis yang lebih sulit, PSU akan dilaksanakan dalam jangka waktu 180 hari, yaitu pada Rabu, 6 Agustus 2025.
KPU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses PSU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Diharapkan, pelaksanaan PSU ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dan menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar mendapatkan mandat dari rakyat.