Pemprov Jateng Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kendaraan Mati 15 Tahun Berpeluang Aktif Kembali

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak, bahkan bagi kendaraan yang sudah lama tidak aktif, untuk kembali patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Program pemutihan ini menawarkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan. Lebih menarik lagi, program ini juga memberikan keringanan khusus bagi kendaraan yang sudah tidak aktif atau mati pajak hingga 15 tahun.

Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang selama ini memiliki kendala dalam memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya. Menurutnya, program ini menyasar wajib pajak yang sudah lama tidak melakukan perpanjangan pajak karena berbagai alasan, termasuk keterlambatan yang sudah berlangsung lama, bahkan hingga 15 tahun.

Dewi Retnani menambahkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 2,8 triliun. Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan-kendaraan tersebut sebagai objek pajak yang baru. Dengan demikian, diharapkan data wajib pajak dapat diperbarui dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak dapat ditingkatkan.

"Terutama untuk wajib pajak yang 'tertidur' tadi, program ini akan memperbarui data dan mengaktifkan mereka kembali sebagai objek pajak baru. Tujuannya agar mereka tidak terlambat lagi. Mungkin saja kendaraannya masih bagus, tetapi keterlambatan pembayaran pajaknya sudah mencapai 15 tahun. Dengan program ini, kendaraan tersebut berpeluang untuk 'hidup' kembali," ujarnya.

Tidak ada persyaratan khusus yang rumit untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Untuk perpanjangan pajak tahunan:
    • KTP asli
    • STNK asli
  • Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti pelat):
    • KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru)
    • STNK asli
    • BPKB asli
    • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
    • Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)

Selain penghapusan denda dan tunggakan pajak, program pemutihan ini juga menghapuskan biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat Jawa Tengah untuk segera memanfaatkan program ini dan menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.