Tragedi Hotel Trenggalek: Motif Cemburu Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Ibu Tinggalkan Pesan untuk Anak Korban

Tragedi Hotel Trenggalek: Motif Cemburu Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Ibu Tinggalkan Pesan untuk Anak Korban

TRENGGALEK, Jawa Timur - Sebuah tragedi memilukan mengguncang Trenggalek, Jawa Timur, setelah seorang pria berinisial SE (41) tega menghabisi nyawa kekasihnya, YN (34), di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Tamanan. Ironisnya, aksi keji tersebut disaksikan langsung oleh anak korban, AMN (10), yang kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek akibat luka-luka yang dideritanya.

SE, yang bekerja sebagai tenaga honorer di SMPN 2 Durenan, tampak lesu dan lebih banyak menunduk saat dihadirkan di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025). Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan kronologi pembunuhan yang didasari oleh rasa cemburu buta. SE menduga YN masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya, ditambah dengan sulitnya menghubungi korban yang terkesan menghindar, membuat emosi pelaku memuncak.

Demi melancarkan aksinya, SE menjemput AMN sepulang sekolah dan membawanya ke hotel, menjadikannya umpan agar YN bersedia menemuinya. Pertemuan tersebut berujung pertengkaran hebat, hingga akhirnya SE gelap mata dan melakukan penganiayaan brutal terhadap YN dan AMN menggunakan palu.

Akibat luka parah di kepala, YN mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. AMN, yang menyaksikan langsung peristiwa mengerikan itu, ditemukan bersembunyi di dalam selimut saat polisi tiba di TKP. AKP Eko Widiantoro mengungkapkan bahwa kondisi AMN saat itu masih sadar, sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Usai melakukan pembunuhan, SE sempat menyampaikan pesan singkat untuk AMN, "Semoga mentalnya kuat". Pesan ini menjadi sorotan tajam, mengingat trauma mendalam yang pasti dialami oleh anak tersebut akibat menyaksikan langsung pembunuhan ibunya.

Atas perbuatannya, SE kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, serta Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya cemburu buta dan pentingnya pengendalian emosi. Tragedi ini juga menyoroti perlunya perlindungan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban atau saksi tindak kekerasan.