Barang Bukti Kasus Penembakan Gamma Dipamerkan Kejari Semarang: Senjata Api dan Amunisi Milik Aipda Robig
Barang Bukti Kasus Penembakan Gamma Dipamerkan: Senjata Api dan Amunisi Milik Aipda Robig
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (6/3/2025), secara resmi memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma, seorang siswa SMKN 4 Semarang. Konferensi pers yang digelar menampilkan senjata api jenis CDP milik terdakwa, Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, yang diduga menjadi senjata yang digunakan dalam insiden memilukan tersebut. Seorang petugas Kejari tampak menunjukkan pistol yang tersimpan rapi dalam plastik khusus berlabel barang sitaan, menunjukkan keseriusan proses hukum yang tengah berjalan.
Selain senjata api utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memamerkan barang bukti lainnya. Rinciannya meliputi satu proyektil, dua butir amunisi revolver, dan empat selongsong peluru. Keempat barang bukti ini diduga kuat terkait dengan penembakan yang terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran, Semarang. Kejari menyatakan telah mengantongi surat izin kepemilikan senjata api atas nama Aipda Robig, yang saat ini tengah menjadi fokus investigasi lebih lanjut.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam keterangannya menegaskan bahwa Aipda Robig telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang. Penahanan ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Terdakwa kita lakukan penahanan,” tegas Candra. Ia menambahkan bahwa proses pelimpahan berkas akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi tuntas diurus. “Segera sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir, kita bereskan dulu kelengkapan administrasi, baru kita limpahkan,” jelasnya.
Sidang kasus ini direncanakan akan digelar secara terbuka dan transparan. Tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Semarang akan menangani proses persidangan. Transparansi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan akuntabel.
Kronologi Penembakan dan Korban:
Insiden penembakan yang menewaskan Gamma terjadi pada 24 November 2024. Aipda Robig saat itu menembak Gamma dan dua temannya yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran, Semarang. Akibat penembakan tersebut, Gamma meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di pinggang kanan. Dua temannya, yang hanya disebut dengan inisial A dan S, juga menjadi korban. A mengalami luka serempet peluru di dada, sementara S mengalami luka tembak di tangan kiri. Kondisi terkini kedua korban belum diungkapkan secara rinci oleh pihak berwenang.
Proses hukum terus berlanjut, dengan sejumlah barang bukti yang telah diperlihatkan kepada publik. Kejari Semarang berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus penembakan yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.