Sidang Kasus Harun Masiku Berlanjut: Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Pengadilan Tipikor

Sidang Kasus Harun Masiku Berlanjut: Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Pengadilan Tipikor

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Keputusan ini membuka jalan bagi kelanjutan pemeriksaan pokok perkara dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada hari Jumat (11/4/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto tidak dapat diterima. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," tegas Hakim Rios.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan Hasto terkait dakwaan yang dianggap bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, tidak relevan. Hakim berpendapat bahwa meskipun nama Hasto tidak secara eksplisit disebut dalam putusan terhadap terdakwa lain seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri, hal tersebut tidak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hakim juga menekankan bahwa putusan terhadap terdakwa lain tidak secara otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk Hasto Kristiyanto.

Lebih lanjut, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang diajukan JPU terhadap Hasto telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan ditolaknya eksepsi ini, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan guna membuktikan uraian dalam surat dakwaan. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas," ucap hakim.

Kilas Balik Kasus

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 8 Januari 2020. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sejumlah pihak, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap tersebut.

KPK juga berupaya menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, namun keduanya berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron dan menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan kasus ini akan segera digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media, mengingat implikasinya yang luas terhadap dinamika politik nasional.

Berikut adalah poin penting dari berita ini:

  • Eksepsi Hasto Kristiyanto ditolak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dilanjutkan.
  • Majelis Hakim menilai dakwaan JPU telah sesuai dengan KUHAP.
  • KPK diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 2020 terkait suap PAW anggota DPR.
  • Harun Masiku masih berstatus buron.