Menhub Dorong WFA di Sektor Swasta dan Pembayaran THR Lebih Cepat untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Menhub Dorong WFA di Sektor Swasta dan Pembayaran THR Lebih Cepat untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan imbauan kepada perusahaan swasta untuk mengadopsi sistem kerja work from anywhere (WFA) selama periode Lebaran 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi selama arus mudik, khususnya di titik-titik fokus perjalanan pulang kampung. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menekankan pentingnya penerapan WFA dengan tetap memperhatikan operasional perusahaan, produktivitas karyawan, dan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa terbebani oleh tuntutan kehadiran fisik di kantor.
Selain mendorong WFA, Kemenhub juga mendorong percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan swasta. Menhub Dudy Purwagandhi berharap pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Percepatan ini diyakini akan memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Lebih jauh, langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kepadatan arus mudik karena pekerja dapat mengalokasikan dana perjalanan mereka secara lebih terencana.
Inisiatif ini dinilai memberikan manfaat ganda, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran. Pemerintah mengapresiasi kerja sama dan komitmen dari para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik dan kesejahteraan karyawan. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan suasana Lebaran yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sinergi antar Kementerian untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
Menhub Dudy Purwagandhi juga mengapresiasi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN selama periode Lebaran 2025. SE ini mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan WFA, pada tanggal 24-27 Maret 2025 untuk ASN. Hal serupa juga diterapkan pada pegawai BUMN, dengan penerapan WFA mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
- SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
- Imbauan Kementerian BUMN menekankan pentingnya menjaga produktivitas, memperhatikan kebutuhan perusahaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan selama penerapan WFA.
Kebijakan ini, menurut Menhub, relevan dengan dinamika dunia kerja modern, khususnya selama periode Lebaran dan Hari Raya Nyepi yang berdekatan pada tahun ini (29 dan 31 Maret). Fleksibilitas kerja diharapkan dapat menjaga produktivitas, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif. Menhub berharap sinergi antar kementerian dapat terus menghasilkan kebijakan-kebijakan inovatif yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat.