Pelanggaran Penggunaan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran, Staf Disperkimtan Bekasi Dikenakan Sanksi Tegas
Staf Disperkimtan Bekasi Dikenakan Sanksi Akibat Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
Kasus penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencoreng citra pemerintahan. Seorang staf pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi harus menerima sanksi tegas setelah terbukti menggunakan mobil dinas atasannya untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa sanksi dan pembinaan telah diberikan kepada aparatur yang bersangkutan. Tindakan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang melarang penggunaan kendaraan dinas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan investigasi mendalam terkait insiden ini. Pejabat Disperkimtan yang terkait telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Hasil investigasi mengungkap kronologi kejadian yang bermula dari tugas koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Maret 2025.
- Kronologi Kejadian:
- 27 Maret 2025: Staf menggunakan mobil dinas untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Setelah koordinasi, mobil dinas disimpan di rumah pribadi staf.
- 1 April 2025 (Cuti Bersama): Mobil dinas digunakan untuk menjenguk kerabat sakit di Subang, Jawa Barat.
- Setelah menjenguk, mobil dinas dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil dinas Pemerintah Kota Bekasi dengan plat nomor B 1600 KQN melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 1 April 2025. Video tersebut memicu kecaman publik dan mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk bertindak cepat.
Tindakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara. Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk selalu mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pemerintah Kota Bekasi akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dengan adanya sanksi yang diberikan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para ASN akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.