Pemkab Cirebon Beri Kompensasi Penarik Becak Terdampak Pembatasan Operasional Mudik Lebaran

Pemkab Cirebon Beri Kompensasi Penarik Becak Terdampak Pembatasan Operasional Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan angin segar bagi ratusan penarik becak menjelang arus mudik dan balik Lebaran. Sebagai bentuk perhatian dan kompensasi atas pembatasan operasional yang diberlakukan selama periode mudik, Pemkab Cirebon akan menyalurkan bantuan keuangan kepada para penarik becak yang terdampak kebijakan tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para penarik becak selama periode Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi data para penarik becak yang berhak menerima kompensasi sedang berlangsung intensif. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan. "Saat ini, kami tengah fokus pada verifikasi data para penarik becak di Kabupaten Cirebon. Proses ini sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran," ujar Hilman pada Kamis (6/3/2025). Syarat utama yang harus dipenuhi adalah penyerahan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan foto bersama becak milik mereka. Keharusan menyertakan foto becak tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir praktik kecurangan dalam proses verifikasi.

Kebijakan pembatasan operasional becak di jalur-jalur utama selama periode arus mudik dan balik Lebaran, mulai H-7 hingga H+7, menjadi alasan utama diberikannya kompensasi ini. Pembatasan tersebut diterapkan guna mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi pada jalur-jalur utama selama periode tersebut. Meski demikian, penarik becak tetap diizinkan beroperasi di jalur lingkungan, bukan jalur utama yang digunakan untuk arus mudik dan balik. "Becak masih diizinkan beroperasi, namun hanya pada jalur lingkungan, bukan jalur utama," tegas Hilman.

Besaran dana kompensasi yang akan diberikan masih dalam proses kajian dan koordinasi intensif dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Dishub Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memastikan besaran dana kompensasi yang diberikan adil dan memadai bagi kebutuhan para penarik becak selama periode Lebaran. "Besaran kompensasi masih dalam tahap kajian dan koordinasi dengan BKAD. Kami akan memastikan angka yang diberikan representatif dan membantu para penarik becak," tambah Hilman.

Langkah Pemkab Cirebon ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meringankan beban ekonomi penarik becak selama periode Lebaran, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka meskipun terdapat pembatasan operasional. Pemkab Cirebon berkomitmen untuk selalu mencari solusi terbaik bagi seluruh warga masyarakat yang terdampak kebijakan pemerintah.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan kompensasi ini:

  • Kompensasi diberikan kepada penarik becak yang terdampak pembatasan operasional selama mudik Lebaran (H-7 hingga H+7).
  • Pembatasan operasional hanya berlaku pada jalur utama, bukan jalur lingkungan.
  • Verifikasi data dilakukan secara ketat dengan persyaratan fotokopi e-KTP dan foto bersama becak.
  • Besaran dana kompensasi masih dalam tahap kajian dan koordinasi dengan BKAD.
  • Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meringankan beban ekonomi penarik becak selama Lebaran.