Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan 2024: Panduan Lengkap Pengisian Formulir 1770 S dan 1770 SS
Deadline Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024: Jangan Sampai Terlewat!
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk segera menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Hari ini, 11 April 2025, merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP Kemenkeu sendiri telah mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada jutaan wajib pajak sebagai langkah sosialisasi dan pengingat. Pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional melalui pembiayaan negara.
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar? Berikut panduan pengisian formulir 1770 S dan 1770 SS secara online melalui platform DJP Online:
Panduan Pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
- Akses situs web DJP Online di www.pajak.go.id.
- Klik tombol LOGIN. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Klik Login.
- Setelah berhasil login, pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.
- Klik Buat SPT.
- Ikuti panduan pengisian yang tersedia pada layanan e-Filing. Sistem akan menuntun Anda melalui serangkaian pertanyaan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.
- Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (jika ada).
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diterima dari pemberi kerja (bendahara). Informasi yang dibutuhkan meliputi penghasilan bruto, pengurangan, dan PPh yang dipotong.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Laporkan penghasilan lain yang dikenakan PPh final (misalnya hadiah undian) dan penghasilan yang bukan objek pajak (misalnya warisan).
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Cantumkan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak (misalnya kendaraan, perhiasan, properti) dan daftar utang yang masih berjalan (misalnya KPR, pinjaman bank).
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN. Klik Setuju pada pernyataan kebenaran data yang diisikan.
- Sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda. Lakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan semua data sudah benar. Minta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, lalu kirim SPT Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat email Anda sebagai tanda bukti pelaporan.
Panduan Pengisian SPT 1770 SS melalui e-Form
- Login ke www.pajak.go.id.
- Klik tab Lapor.
- Klik logo e-Form PDF.
- Klik tab Buat SPT dan ikuti langkah-langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah-langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik Kirim Permintaan.
- Formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Isi formulir SPT elektronik secara offline.
- Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Panduan Pengisian SPT Tahunan 1770 S
Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun atau memiliki penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja.
- Akses situs web DJP Online di www.pajak.go.id.
- Klik tombol LOGIN. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Klik Login.
- Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
- Pilih Buat SPT.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sistem.
- Pilih metode pengisian formulir: Dengan Bentuk Formulir (jika sudah familiar dengan formulir SPT) atau Dengan Panduan (jika ingin dipandu langkah demi langkah).
- Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT (Normal atau Pembetulan), dan Pembetulan Ke- (jika melakukan pembetulan).
- Pada langkah kedua, tambahkan Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) yang Anda terima dari pemberi kerja dengan mengklik Tambah+.
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
- Informasi ini biasanya tercantum dalam formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
- Setelah disimpan, Bukti Pemotongan Pajak akan ditampilkan dalam ringkasan pemotongan pajak.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada (misalnya bunga deposito, royalti).
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada (misalnya warisan).
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada (misalnya hadiah undian).
- Tambahkan daftar Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.
- Tambahkan daftar Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih Utang Pada SPT Tahun Lalu.
- Tambahkan daftar Tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai. Perhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
- Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status Lebih Bayar, Kurang Bayar, atau Nihil.
- Jika Nihil, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik Langkah Berikutnya.
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu dan benar. Jangan tunda lagi, segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu berakhir!