Kupang Perangi Sampah: Pelanggar Kebersihan Terancam Sanksi Sosial dan "Dipajang" di Media Sosial

Kupang Gencarkan Perang Melawan Sampah: Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi momok. Wali Kota Kupang, Christian Widodo, mengumumkan pemberlakuan sanksi yang tak main-main bagi para pelaku pembuangan sampah sembarangan. Sanksi tersebut meliputi denda hingga ratusan ribu rupiah dan kerja sosial.

Namun, yang lebih menarik adalah ancaman "dipajang" di media sosial. Foto-foto para pelanggar akan diunggah ke platform media sosial sebagai bentuk efek jera. Christian Widodo menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Kupang secara serius.

"Foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera," tegas Christian, Kamis (10/4/2025).

Strategi Jangka Pendek: Fokus pada Pemilahan dan Pengangkutan

Christian Widodo memaparkan strategi penanganan sampah jangka pendek yang ditargetkan tercapai dalam 100 hari. Strategi ini menekankan pentingnya pemahaman, visi, dan semangat kerja yang sama dari seluruh jajaran pemerintah kota, terutama di tingkat kelurahan. Data akurat mengenai timbunan dan titik-titik sampah menjadi krusial dalam implementasi strategi ini. Fokus utama saat ini adalah pada tindakan yang dapat segera direalisasikan, bukan sekadar wacana pembangkit listrik tenaga sampah yang membutuhkan waktu, anggaran besar, dan lobi yang rumit.

Langkah awal yang didorong adalah pemilahan sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sistem pemilahan ini menggunakan tiga jenis tempat sampah dengan warna berbeda: hijau untuk sampah organik, kuning untuk sampah anorganik, dan merah untuk sampah berbahaya. Bagi warga yang belum memiliki tempat sampah khusus, pemilahan tetap diwajibkan dengan menggunakan kantong plastik sesuai kategori.

Penguatan Infrastruktur dan Armada Pengangkut

Guna mendukung sistem pemilahan sampah, Pemkot Kupang akan mendistribusikan 1.300 kontainer plastik besar ke tingkat RT. Sebagian kontainer ini sudah tersedia berkat dukungan dari komunitas dan pelaku usaha. Sampah dari kontainer RT akan diangkut ke kontainer besi yang lebih besar di tingkat kelurahan, yang ditempatkan di lokasi strategis yang jauh dari permukiman padat penduduk.

Jadwal pengangkutan sampah harus teratur dan disiplin. Keterlambatan pengangkutan menjadi penyebab utama keluhan masyarakat. Pemkot Kupang juga mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. TPST ini akan dilengkapi dengan mesin pencacah plastik, alat konversi sampah organik menjadi pupuk dan maggot, serta sistem pemilahan berbasis conveyor.

TPST sebagai Pusat Koordinasi dan Pemberdayaan Masyarakat

TPST akan menjadi pusat koordinasi bank sampah dengan harga dasar yang terstandarisasi, sehingga menjamin transparansi dan keuntungan bagi masyarakat. Armada pengangkut sampah juga diperkuat dengan truk, motor listrik, dan kontainer besi yang ditempatkan di zona rawan pembuangan liar. Fasilitas ini akan dilengkapi dengan kamera CCTV, papan jadwal pengangkutan, dan sistem pemantauan truk secara real-time melalui aplikasi digital.

Program ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi juga membuka lapangan kerja baru di sektor pemilahan dan pengolahan sampah. Pemulung dan masyarakat sekitar TPST akan diberdayakan.

Program Unggulan dan Inovasi Berbasis Teknologi

Sebagai simbol semangat kolektif, Pemkot Kupang meluncurkan program unggulan bernama “Besti Beruntung” (Bebas Sampah, Pasti Berubah, Untung), yang menekankan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.

Inovasi lainnya adalah Call Center pengaduan sampah dan pohon berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI). Solusi pengolahan bangkai hewan dan ranting pohon pun akan diintegrasikan melalui teknologi maggot, yaitu larva dari lalat tentara hitam yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan pengurai sampah organik.